MENGIDENTIFIKASI SENYAWA NITRAZEPAM PADA SAMPEL URINE PENGGUNA NARKOBA MENGGUNAKAN METODE REAKSI WARNA REAGEN MARQUIZ

0
6562

Penulis : Mahasiswa/i STIFI PERINTIS PADANG
– Riansyah Adi Pranata (1704024)
– Niken Melinia Putri (1704068)

Masyarakat sudah banyak yang mengetahui bahwa Napza / Narkoba dapat berdampak buruk kepada kesehatan. Narkoba sudah menjadi momok sejak era 70-an dan ditahun 2019 ini Indonesia masih ditetapkan Darurat Bahaya Narkoba.
Kata ‘Napza’ memang belum begitu populer dibandingkan dengan Narkoba. Napza lebih dikenal di dunia kesehatan dibandingkan oleh masyarakat umum. Bahkan bagi netizen bila kita menggunakan kata kunci “NAPZA”di search engine akan menemukan hasil sebanyak 1.180.000.
Bila kita mengetik kata kunci “Narkoba” maka kita akan menemukan hasil sebanyak 45.900.000. Dari hasil tersebut menunjukan bahwa kata narkoba lebih popular dibandingkan dengan kata NAPZA. Karena hal tersebut kata ‘NAPZA’ perlu diketahui oleh masyarakat umum.
Pengertian NAPZA Menurut Undang – Undang RI No.22/1997 (diperbaharui UU RI No. 35 Tahun 2009) tentang Narkotika dan No.5/1997 tentang Psikotropika, merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruahi kondisi kejiwaan / psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan prilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis.
Narkoba / Napza Istilah yang dipakai di dunia ialah Drugs/Substance sedangkan secara umum NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain). Bila zat ini masuk dalam tubuh manusia, akan menimbulkan pengaruh pada kerja otak.
Jenis-jenis Napza Menurut Undang-undang UU no 2 tahun 1997 tentang narkotika, UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dan kemudian direvisi dengan diterbitkannya UU no 35 th 2009 terdiri dari beberapa golongan.
Banyak sekali contoh penyalahgunaan zat narkotika dan psikotropika yang terjadi dikalangan masyarakat baik remaja maupun orang dewasa saat ini, dikarena kurangnya pengetahuan tentang bahaya narkoba ataupun hal lainya,Salah satu diantaranya yang disalahguanakan yaitu senyawa NITRAZEPAM.
Nitrazepam merupakan obat yang digunakan untuk mengobati gangguan tidur (Insomnia), dan dapat digunakan untuk anti-kejang, pelemas otot, ansiolitik (anti-cemas). Obat ini termasuk golongan benzodiazepine yang bekerja pada bagian otak.
Apabila digunakan secara ilegal dalam dosis tinggi dan jangka waktu lama, obat ini bisa menyebabkan ketergantungan fisik dan fisiologis, tepatnya bisa mengarah ke penyalahgunaan narkoba. Selain itu, obat ini juga menimbulkan efek samping yakni masalah keseimbangan atau koordinasi tubuh, gangguan darah dan sumsum tulang, perubahan libido, mengantuk pada siang hari, pusing, mati rasa secara emosional, masalah pencernaan, gejala depresi termasuk kecenderungan untuk bunuh diri, ledakan emosi agresif, delusi dan halusinasi.
Untuk membuktikan seseorang menggunakan nitrazepam dapat dilakukan melalui analisis urine dilaboratorium dengan menggunakan reagen kimia sehingga menunjukkan warna yang membuktikan positif atau negatifnya seseorang tersebut.
Salah satu metodenya yaitu dengan menggunakan pengujian reaksi warna menggunakan reagen marquis. Dimana prinsip pada pemeriksaan metode marquiz ini yaitu pembentukan senyawa berwarna antara zat yang diperiksa dengan formaldehid dalam suasana asam sulfat pekat. Dengan menggunakan alat yaitu: pipet tetes, pipet, vortex mixer dan sentrifus. Sedangkan untuk reagen yang digunakan yaitu: Pereaksi Marquis 8-10 tetes formaldehid 40 % diteteskan ke dalam 10 mL asam sulfat pekat, Eter, Natrium hidroksida (NaOH) 4 N dan Etanol 95 %.
Selanjutnya cara pemeriksaan nya melalui sampel urine yaitu dengan memasukkan 3 mL urin ke dalam tabung sentrifus, kemudian tambahkan NaOH 4 N sampai pH 9-10 lalu diekstraksi dengan 5 mL eter, masukkan dalam vortex mixer dan sentrifus. Kemudian ekstrak eter dipisahkan dan uapkan sampai kering sehigga didapatkan residu. Residu larutkan dalam 1 mL etanol 95 % (secukupnya), keringkan lagi dan terakhir tambahkan 1 tetes larutan pereaksi. Sehingga jika seseorang positif menggunakan nitrazepam tersebut akan menghasilkan warna kuning yang telah didiamkan selama semalaman.


Selain dengan menggunakan metode reaksi warna, nitrazepam juga bisa dilakukan pemeriksaan melalui Kromatografi Lapis Tipis (KLT) yaitu dengan prinsip residu hasil ekstraksi dielusi dengan eluen tertentu sehingga terbentuk noda (spot) dengan warna khas yang akan dibandingkan Rfnya berdasarkan perbandingan Rf spesimen terhadap Rf Standar. Dan untuk peralatan yag digunakan adalahalat KLT (Plat KLT ((20 x 20 cm, 10 x 10 cm, 10 x 5 cm), bejana Kromatografi, Pipa Kapiler, pipet mikro, Botol semprot sprayer), Oven , Lampu UV, pH meter, Sentrifus. Dan menggunakan reagen yaitu Merkuri klorida-diphenilkarbason.
Untuk pengerjaannya yaitu buat larutan standar dari zat yang diduga. Kemudian ambil 10 μL larutan standar dan 25 μL larutan spesimen, totolkan dengan jarak 2 cm pada plat dengan menggunakan pipet kapiler (dalam satu plat dapat ditotolkan beberapa spesimen dan beberapa standar) kemudian plat setelah ditotolkan elusi dalam bejana menggunakan elusi sistem A, B atau C. Lalu keluarkan plat dari bejana elusi, kemudian plat dikeringkan sebelum disemprot dengan larutan penampak noda dan plat dapat dikeringkan pada suhu kamar atau pada oven dengan suhu 120° C selama 10 menit atau menggunakan udara panas dari blower. Dan kemudian plat disemprot dengan penampak noda kemudian dikeringkan dan dihitung nilai Rf nya.

Sumber:
– UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika
– https://kresnadipayana.files.wordpress.com/2018/01/pemeriksaan-kualitatif-napza.pdf
– https://www.persi.or.id/images/regulasi/kepmenkes/kmk9232009.pdf….