Meskipun Tidak Perlu Ada Izin, DPMPTSP Kampar Himbau Masyarakat Yang Ingin Pasang Spanduk dan Baliho Partai dan Caleg Untuk Memberitahu Titik Pemasangannya

0
292
Bangkinang Kota, auramedia.co – Menjelang Perhelatan Pemilu 2024, diperkirakan ratusan bahkan ribuan spanduk dan baliho sebagai bentuk promosi partai dan calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, akan bertebaran di wilayah Kabupaten Kampar. Guna menjaga keindahan kota, ketertiban dan keamanan masyarakat, maka setiap orang dan setiap pihak yang mau melakukan promosi tersebut diminta untuk melaporkan  titik-titik spanduk dan baliho yang ingin dipasangnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Ir. Zulia Dharma melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan A, Faisal, S. Sos kepada wartawan, (15/06/23) melalui seluler pribadinya mengatakan, bahwa tidak ada larangan pemasangan spanduk dan baliho bagi calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Pemasangan baliho dan spanduk tersebut juga tidak memerlukan izin seperti perizinan reklame atau iklan. Karena spanduk dan baliho para caleg tersebut sifatnya hanya promosi dan bukan komersil, ungkap Faisal.

Faisal mengatakan, Perizinan hanya diwajibkan bagi orang atau pihak yang memasang reklame atau iklan yang sifatnya komersil. Adapun yang dimaksud dengan komersial adalah yang berhubungan dengan niaga atau perdagangan atau dimaksudkan untuk diperdagangkan. “Komersial adalah sesuatu yang memungkinkan seseorang untuk menarik keuntungan dari produk si pencipta,” ungkap Faisal.
Faisal juga mengatakan, sekalipun spanduk dan baliho tersebut tidak mewajibkan untuk pemasangnya memiliki izin, namun kita tetap menghimbau masyarakat yang ingin memasang baliho dan spanduk untuk memberitahukan tentang titik-titik pemasangan baliho dan spanduk tersebut. Terutama baliho yang berukuran besar dan tinggi. Sehingga spanduk dan baliho yang dipasang tersebut tidak mengganggu keindahan dan kebersihan kota, dan juga tidak mengganggu keamanan masyarakat lain terutama yang terpasang di simpang-simpang jalan raya yang dapat mengganggu keamanan pengguna jalan. Dan untuk pemasangan spanduk dan baliho untuk sekitar jalan raya dan persimpangan jalan, itu adalah tanahnya Dinas perhubungan yang mengetahui tentang resiko pengguna jalan, ungkap Faisal.
Kepada media Faisal mengatakan, khusus terhadap iklan dan reklame yang sifatnya komersil, akan selalu kita tertibkan. Dan kepada masyarakat yang memasang iklan dan reklame yang sifatnya komersil, kita himbau untuk segera mengurus perizinannya, himbau Faisal.
Faisal juga mengatakan, guna penertiban iklan dan reklame yang bersifat komersil, DPMPTSP akan selalu melakukan pendataan dan pengawasan. “Penertiban iklan dan reklame kita lakukan bersama tim terkait adalah bagian upaya untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah,” ungkap Faisal. (Advetorial)