Warga Resah Karena Galian C di Kampung Pinang Merusak Jalan

0
537

PERHENTIAN RAJA, (auramedia.co) – Kegiatan Galian C di Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar yang dikeluhkan warga Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang karena merusak jalan serta menimbulkan kecelakaan yang disebabkan oleh pasir yang bertumpahan di jalan raya tersebut dan mengakibatkan jalan rusak disejumlah titik.

Menurut Kepala Dusun III Teluk Jering, Desa Teluk Kenidai, Fauzy melalui via telepon selulernya mengatakan, kerusakan jalan diakibatkan oleh truk Galian C, kadus menegaskan jalan tersebut sudah diperbaiki oleh masyarakat sekitar yang membersihkan jalan berpasir akibat melakukan Galian C tersebut.

“Galian C nya telah merusak jalan bang, serta mengakibatkan banyaknya pengendara yang jatuh di sekitar Galian C tersebut, mulai dari warga sekitar dan para pengendara yang berkunjung ke lokasi wisata Teluk Jering. Kami bersama warga juga telah bergotong royong menyapu membersihkan jalan tersebut,” ucap Fauzi, Rabu (23/12/2020).

Kepala Dusun menyebut, perihal ini telah dibicarakannya kepada Kepala Desa agar Galian C tersebut memberikan perhatiannya terhadap jalan yang berpasir dan rusak itu.

“Kami telah membicarakan ini dengan Kedes agar memperhatikan jalan yang menjadi akses menuju wisata Pulau Cinta Teluk Jering agar dilakukan pemeliharaan,”

Dikatakan Fauzi, Galian C tersebut telah merusak beberapa titik jalan, diakibatkan oleh mobil angkutan berat Galian C yang melintasi jalan penghubung Kampung Pinang dan Teluk Jering.

Sementara itu Tokoh Masyarakat Desa Teluk Kenidai, Husni Mubarak (37) Kepada Media mengatakan bahwa Galian C itu sangat disesali oleh masyarakat sekitar dan wisatawan yang berkunjung ke Wisata Pulau Cinta Teluk Jering.

“Kami sangat menyesali tindakan oknum Galian C yang tidak bertanggung jawab terhadap banyaknya pasir yang berserakan di jalan yang menuju Wisata Teluk Jering,” Ujarnya.

Husni Mubarak berharap adanya perhatian Pemerintah Daerah agar segera menindak oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Semoga Satpol PP Kampar segera menindak sesuai perda soal galian C tersebut,”tutup warga setempat.(Redaksi)