BANGKINANG KOTA, auramedia.co — Bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) menggelar Diskusi Publik Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Usia 19 Tahun sekaligus Pertemuan Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Muara Takus BAPPEDA Kabupaten Kampar, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, forum kelompok perempuan, hingga LSM lokal. Tujuannya untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya menekan angka perkawinan anak dan mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kampar menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan penting tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, tidak hanya pemerintah daerah tetapi juga masyarakat luas.
“Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (STRADA) ini menjadi pedoman bagi kita semua dalam menyusun langkah-langkah konkret agar anak-anak Kampar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa terbebani oleh perkawinan usia dini,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kegiatan diskusi publik ini bertujuan untuk:
Memperkuat dan memvalidasi isi dokumen STRADA Pencegahan Perkawinan Anak di bawah usia 19 tahun;
- Mempertajam analisis dan strategi pelaksanaan program di tingkat daerah;
- Menghimpun masukan, data, serta rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan;
- Mendorong terbitnya kebijakan daerah, seperti Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.
Kepala DPPKBP3A juga menekankan bahwa strategi daerah ini diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Kampar sebagai payung hukum pelaksanaan pencegahan perkawinan anak di daerah.
Selain membahas isu perkawinan anak, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Kampar. Ia menyampaikan bahwa Bupati Kampar bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan PUG sebagai strategi nasional dalam mengintegrasikan perspektif gender ke seluruh proses pembangunan.
“PUG adalah upaya agar laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat dari pembangunan. Oleh karena itu, kami berharap setiap OPD memiliki focal point PUG agar pelaksanaannya semakin terarah dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, strategi PUG diharapkan telah membumi di seluruh lapisan pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Mengakhiri sambutannya, Kepala DPPKBP3A Kampar menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berharap kegiatan ini menghasilkan rekomendasi konkret bagi percepatan pelaksanaan STRADA dan PUG di Kabupaten Kampar.
“Mari kita bersama-sama berkomitmen menjadikan Kampar sebagai daerah yang ramah anak dan berkeadilan gender,” tutupnya.
PPSW Riau Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pencegahan Perkawinan Anak
Sementara itu, Direktur PPSW Riau, Herlia Herlia Santi, menegaskan bahwa PPSW Riau akan terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Kampar.
Herlia menjelaskan bahwa perkawinan anak berdampak luas, terutama secara ekonomi dan sosial.
“Secara ekonomi, anak yang menikah muda seringkali kembali menjadi beban keluarga dan berisiko terjebak dalam kemiskinan. Karena itu, diperlukan strategi daerah yang terintegrasi untuk pencegahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, fenomena perkawinan anak kini semakin masif di beberapa daerah, dipicu oleh berbagai faktor seperti norma sosial, budaya, serta kasus kehamilan tidak diinginkan.
“Kadang-kadang, perkawinan usia dini terjadi karena tekanan sosial atau dampak dari kehamilan yang tidak diinginkan. Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif antar-stakeholder, bukan hanya oleh Dinas PPA atau PPSW saja. Kita harus bersama-sama bergerak agar Kampar bisa menuju zero perkawinan usia di bawah 19 tahun,” tegas Herlia.
Lebih lanjut, ia memaparkan dasar hukum dari strategi daerah pencegahan perkawinan anak, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (CRC);
serta kebijakan nasional dalam RPJMN 2005–2025 dan kebijakan Kementerian PPPA serta BKKBN terkait perlindungan anak dan perempuan.
Herlia menambahkan bahwa visi Kabupaten Kampar dalam dokumen STRADA adalah Terwujudnya Kabupaten Kampar Bebas Perkawinan Anak Tahun 2025. Misinya meliputi pencegahan, pendampingan, perlindungan korban perkawinan anak, penguatan kapasitas anak dan keluarga, serta koordinasi lintas sektor.
“Tujuan akhirnya adalah menurunkan angka perkawinan anak, melindungi hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang, serta mengubah norma sosial dan budaya yang mendukung perkawinan anak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti hasil penelitian PPSW Riau yang menemukan bahwa norma sosial masih menjadi faktor dominan penyebab perkawinan anak. Banyak keluarga yang menikahkan anaknya karena tekanan ekonomi atau pandangan budaya.
Sebagai solusi, Herlia menegaskan pentingnya penguatan kapasitas anak dan keluarga, peran masyarakat, serta tokoh adat dan agama.
“Pencegahan ini tidak bisa hanya dari pemerintah. Tokoh adat dan agama punya pengaruh besar di masyarakat. Ironisnya, ada juga oknum tokoh yang justru terlibat dalam praktik menikahkan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Selain itu, PPSW Riau juga mendorong penguatan dunia pendidikan dan layanan kesehatan, serta pendampingan dan perlindungan bagi anak korban perkawinan usia dini.
Ia menyebut, dalam waktu dekat PPSW Riau akan melanjutkan layanan terpadu One Stop Service (OSSNL) sebagai bagian dari upaya pendampingan bagi anak dan perempuan di daerah.
Bagian Hukum Setda Kampar: STRADA Jadi Langkah Awal Pembentukan Regulasi Daerah
Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Susilawati turut memberikan apresiasi terhadap penyusunan STRADA Pencegahan Perkawinan Anak yang dilakukan oleh DPPKBP3A Kampar bersama PPSW Riau.
“Sejogjanya sebelum penyusunan STRADA kita sudah memiliki Perda atau Perbup tentang pencegahan perkawinan usia anak. Namun tidak apa-apa, ini sudah merupakan langkah yang sangat bagus di Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Susilawati mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, Bagian Hukum kerap diminta membuat surat keterangan terkait proses penyusunan Peraturan Bupati Pencegahan Perkawinan Anak yang belum juga rampung.
“Setiap tahun kami membuat surat keterangan bahwa Perbup ini masih dalam proses. Alhamdulillah sekarang sudah ada kemajuan yang sangat berarti. Kami sangat mengapresiasi PPSW dan Dinas PPKBP3A yang telah memulai penyusunan STRADA ini sehingga nanti bisa berhasil menjadi Peraturan Bupati,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat lima tahapan dalam penyusunan kebijakan daerah yang bersifat pengaturan, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). STRADA, katanya, akan diarahkan menjadi Perbup agar menjadi dokumen daerah yang memiliki kekuatan hukum dan nilai strategis dalam pencegahan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun.
“Untuk Perda, kita baru bisa masukkan dalam program tahun 2026 karena program Perda tahun 2025 sudah diajukan ke DPRD. Namun untuk Peraturan Bupati, bisa segera kita proses melalui Keputusan Bupati tentang program pembentukan peraturan kepala daerah,” jelasnya.
Susilawati juga menjelaskan mekanisme teknis pembentukan Perbup, yakni dimulai dari usulan judul oleh dinas terkait kepada Bupati melalui Bagian Hukum. Setelah itu, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati dan dilanjutkan ke tahap penyusunan.
“Yang penting, dinas segera mengajukan usulan judul agar kami bisa menyiapkan SK Bupatinya. Setelah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah, baru kita lanjut ke tahap penyusunan, seperti yang sedang kita lakukan sekarang,” pungkasnya. (RA)













