JAKARTA,Auramedia.co KOMPAS.com – Artis Nikita Mirzani mengajukan gugatan perdata terhadap pengusaha klinik kecantikan, dokter Reza Gladys, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu (10/9/2025). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Nikita tidak sendiri.
Ia menggugat bersama asistennya, Ismail Marzuki, dengan klasifikasi perkara wanprestasi atau ingkar janji. Pihak tergugat adalah dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid.

Tuntut Pengembalian Dana Rp 4 Miliar Dalam gugatannya, Nikita menilai telah terjadi wanprestasi atas perjanjian kerja sama review produk skincare yang disepakati pada 14 November 2024. Ia meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mengembalikan dana sebesar Rp 4 miliar yang sudah diterima.
“(Menghukum) para tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp4.000.000.000 secara tunai kepada para penggugat,” bunyi salah satu petitum dalam berkas gugatan. Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar Selain itu, Nikita juga menuntut kompensasi kerugian akibat wanprestasi yang ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Kerugian ini dihitung sejak penandatanganan perjanjian hingga gugatan didaftarkan di PN Jakarta Selatan. Klaim Kerugian Kredibilitas Rp 100 Miliar Yang paling besar, Nikita meminta kompensasi immaterial mencapai Rp 100 miliar.
Nilai fantastis itu disebut sebagai akibat rusaknya kredibilitas serta menghambat untuk mencari nafkah. “Para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp100.000.000.000 atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan para penggugat mencari nafkah,” demikian salah satu kutipan dari petitum. Tuntutan tambahan dan sita jaminan Tak hanya itu, Nikita juga menuntut uang paksa (dwangsom) Rp 10 juta per hari jika tergugat lalai memenuhi putusan.
Ia juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan berupa rumah dan bangunan milik tergugat di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Total tuntutan yang diajukan Nikita dan Ismail Marzuki mencapai Rp 114 miliar, belum termasuk dwangsom. Sebelumnya, Nikita sempat mendaftarkan gugatan serupa terhadap Reza Gladys. Namun, gugatan itu dicabut.














