Tulungagung,Auramedia.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung. Penyidik segera melakukan penetapan tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, perkara tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi pada rentang tahun 2022-2024. Proses hukum telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Memang benar sedang kami lakukan penyidikan dugaan korupsi di RSUD dr Iskak. Namun, karena masih tahap penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka. Jadi untuk kronologis dan teknis penanganannya belum bisa kami jelaskan terlalu jauh,” kata Amri, Rabu (27/8/2025).

Saat ini tim penyidik masih menjalankan upaya pengumpulan barang bukti dan keterangan para saksi yang mengetahui proses pengelolaan SKTM tersebut. Keterangan lebih rinci terkait modus operandi yang digunakan akan disampaikan setelah dilakukan penetapan tersangka.
Selain itu tim penyidik juga tengah melakukan audit mendalam untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Kalau hasilnya sudah keluar, baru akan kami rapatkan ulang untuk menentukan besaran kerugiannya,” kata Amri.
Sumber : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8081155/rsud-dr-iskak-tulungagung-diduga-korupsi-surat-keterangan-tidak-mampu
















