Bangkinang Kota, auramedia.co – Berhasil menerbitkan 3.250 persil Surat Tanda Daftar Usaha Pekebun untuk Budidaya (STDB) pada tahun 2024, Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar menargetkan tahun 2025 berhasil menerbitkan 750 persil STDB.
“Pada tahun 2024 Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar berhasil menerbitkan E-STDB sebanyak 3.250 persil. Untuk tahun 2025 kami tetap melaksanakan penerbitan E-STDB sebanyak 750 persil,” ujar Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Marahalim melalui Kabid Usaha Tani, Nur Aini saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (12/3/2025).

Ia juga mengatakan bahwa sebagian calon penerima STDB tahun 2025 sudah ada, tinggal dilakukan pendataan, pengukuran, dan pemetaan.
“Untuk calon penerima STDB ini sudah ada, tinggal dilakukan pendataan dan pengukuran yang selanjutnya nanti diverifikasi,” ucap Nur Aini.
“Pada saat ini kami sudah melaksanakan pendataan, akan tetapi belum mencapai target, dan ini sedang berlangsung,” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa sejak tahun 2024 penerbitan STDB ini dilakukan secara Elektronik.
“Sebelum tahun 2023 penerbitan STDB ini dilakukan secara manual, tetapi pada tahun 2024 Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar sudah melaksanakan penerbitan STDB secara elektronik (E-STDB),” ungkap Nur Aini.
Adapun syarat mendapat STDB ini adalah, petani harus membuat surat permohonan kepada Disbunnak Keswan Kampar terlebih dahulu dengan melampirkan fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat tanda kepemilikan lahan seperti, Sertifikat Keterangan Tanah (SKT) ataupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Ia juga mengatakan, dalam pelaksanaan verifikasi STDB ini melibatkan PUPR, PPN dan Bappeda untuk melihat apakah lahan petani tersebut masuk dalam kawasan hutan atau tidak.
Aini menyebut, bagi petani yang lahannya masuk dalam kawasan hutan diharapkan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kehutanan untuk dapat dibantu pemutihan lahannya.
“Terhadap lahan petani yang masuk dalam kawasan hutan itu tidak kita terbitkan STDB nya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa penerbitan STDB ini merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kampar, akan tetapi saat ini telah dilimpahkan kewenangan tersebut kepada Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar.
“Jadi kita sudah ada tanda tangan elektroniknya untuk penerbitan,” pungkasnya. (Adv)





















