Medan, Auramedia.co – Kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu memasuki babak baru. Saat ini, penyidik telah menyerahkan berkas perkasa kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Karo.
“Sudah (diserahkan) tanggal 5 (Agustus), hari Senin,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (8/8/2024).

Hadi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut. Jika telah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menyerahkan ketiga tersangka ke jaksa.
“Iya, masih menunggu penelitian (jaksa). Semua berproses,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto juga menyampaikan atensinya terkait kasus tersebut. Dia mengatakan pihaknya tetap fokus dalam menyelesaikan kasus tersebut. Semua hal terkait pembakaran itu, kata Whisnu, akan diungkap.
“Kita fokus masalah itu. Kita ungkap pokoknya semua,” kata Whisnu usai rapat persiapan PON di rumah dinas gubernur, Selasa (6/8).
Terkait motif yang belum terungkap meski telah sebulan, mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu menyebut akan mengeceknya. “Saya cek nanti ya,” jelasnya.
Untuk diketahui, pembakaran itu terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (27/6) dini hari. Dalam peristiwa itu, Sempurna bersama tiga anggota keluarganya tewas.
Setelah kebakaran itu, polisi turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Pada akhirnya polisi menyimpulkan bahwa rumah korban sengaja dibakar.
Lalu, petugas memburu para pelaku dan mengamankan tiga orang secara bertahap. Ketiganya, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan.
Sebelum peristiwa kebakaran itu, Oknum TNI Yonif 125/Simbisa Koptu HB juga sempat bertemu dengan Bebas Ginting di salah satu warung di Jalan Kapten Bom Ginting, Kabupaten Karo. Warung itu disebut merupakan lokasi judi yang diberitakan Sempurna Pasaribu.
Hal itu terungkap saat rekonstruksi di warung Jalan Kapten Bom Ginting pada, Jumat (19/7). Saat rekonstruksi itu, terungkap bahwa Koptu HB meminta Bebas Ginting untuk segera menemui Sempurna Pasaribu.
Sumber: https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7479008





















