Tambang, auramedia.co – Surat suara pada 4 TPS di Desa Naumbai Kecamatan Kampar tertukar. Berdasarkan arahan teknis dari KPU RI, dan setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwascam melalui kordinasi dari Bawaslu Kampar, Pelaksanaan Pemilu pada 4 TPS bermasalah tersebut terpaksa menggunakan surat suara PSU. Pencoblosan terpaksa diundur dari jadwal hingga surat suara datang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Maria Aribeni saat memantau TPS 008 Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang bersama PJ. Bupati Kampar dan Forkopimda, (14/02/24) kepada wartawan membenarkan adanya permasalahan yang terjadi pada TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 di Desa Naumbai Kecamatan Kampar.

Maria Aribeni menjelaskan, bahwa masalah itu muncul karena adanya surat suara yang tertukar. Surat suara yang seharusnya untuk Dapil V, masuk ke Dapil IV pada TPS 2, 3, 4, dan TPS 5. Tetapi surat suara pada Dapil V tidak terjadi kesalahan dan berjalan sebagaimana mestinya, ungkap Maria Aribeni.

Maria Aribeni menjelaskan, bahwa masalah tertukarnya surat suara tersebut telah dapat diatasi.  Berdasarkan arahan teknis dari KPU RI  dan setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwas Kecamatan melalui kordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kampar, maka kita dapat menggunakan surat suara PSU, ungkap Maria Aribeni.

Kepada wartawan Maria Aribeni juga mengatakan, bahwa persoalan tertukarnya surat suara itu dapat saja terjadi saat penyusunan dan saat memasukkan surat suara dalam kotak. “Semua bisa saja terjadi, namun bisa diatasi,” ungkap Maria Aribeni.

Sementara itu, salah seorang Komisioner KPU Kampar, Muhibbudin Ahmad, SUd., M. Ag saat dijumpai di TPS 004 Desa Naumbai Kecamatan Kampar kepada wartawan mengatakan, karena menunggu surat suara PSU datang untuk mengganti surat suara yang tertukar tersebut, Pencoblosan pada TPS yang tertukar surat suaranya tersebut baru bisa dimulai hingga surat suara datang, ungkap Muhib.

Muhib mengatakan, masyarakat yang hendak memberikan hak suaranya terlebih dahulu diminta untuk mendaftar. Pendaftaran akan kita buka hingga jam 13.00 Wib. Batas pendaftaran dibatasi hingga pukul 13.00 Wib. Hanya masyarakat yang mendaftar hingga pukul 13.00 Wib yang dapat memberikan hak suaranya, ungkap Muhib.

Sementara itu, PJ. Bupati Kabupaten Kampar, Hambali saat meninjau kondisi TPS yang tertukar surat suaranya tersebut mengatakan, bahwa hasil dari pantauannya pelaksanaan PSL tetap berjalan. Persoalan yang terjadi dapat teratasi dengan baik, ungkap Hambali.

Hambali berharap, agar seluruh masyarakat Kabupaten Kampar dapat memberikan hak suaranya. “Masyarakat kita dapat memberikan hak suaranya. Semoga masyarakat kita tetap kompak dan selalu menjaga rasa kebersamaan dan persatuan dan tidak terjadi perpecahan dan permusuhan,” ungkap Hambali. (Adi Jondri)