Perkuat Setiap Program, Ketua GOW Kampar Lakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Dinas Terkait

0
169

Didampingi oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinas PPKBP3A Ismulyati selaku mewakili Kepala Dinas, Rani tampak juga didampingi oleh Dhain Suzanna dan Lismawati selaku Wakil Sekretaris I dan II lakukan kunjungan konsultasinya dan diterima langsung oleh Kepala Dinas PPKBP3A Provinsi Riau Hj. Fariza, SH, MH dan Kepala Bidang PPKG Efia Norita, SE, MM di ruang kerjanya.

Rani menyampaikan bahwa setelah vakum selama 5 (lima) tahun, kini GOW Kabupaten Kampar dan telah pula berjalan selama satu tahun, sudah melaksanakan beberapa giatnya baik yang skala besar, menengah maupun kecil. Dan dalam hal ini Rani juga meminta arahan dan petunjuk tentang bagaimana untuk dapat menjalin silahturahmi dan melaksanakan kerjasama dengan GOW Provinsi Riau yang menurut catatan juga dibawah naungan Dinas PPLBP3A Provinsi Riau.

“Kami dari GOW Kabupaten Kampar sangat berterima kasih atas diterimanya kami untuk berkonsultasi tentang segala sesuatunya mengenai organisasi GOW ini, dan berharap dapat memberikan petunjuk maupun arahan yang akan kami singkronkan dengan apa yang juga telah kami peroleh dari Dinas PPKBP3A Kabupaten Kampar. Dan konsultasi ini kami laksanakan untuk meningkatlan mutu setiap legiatan yang akan kami laksanakan” terang Rani.

Ketua GOW Kabupaten Kampar juga menjelaskan bahwa GOW Kabupaten Kampar memiliki 26 organisasi wanita yang telah tergabung kedalamnya dan masing-masing organisasi juga telah memiliki anggaran masing-masing serta memiliki kegiatan, dan GOW Kabupaten Kampar juga menjadikan Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Kampar selaku isteri PJ Bupati Kampar sebagai Pembina organisasi ini, yang selalu mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Menjawab hal-hal yang telah disampaikan Ketua GOW Kavupaten Kampar, Kepala Dinas PPKBP3A Provinsi Riau, terlebih dahulu sampaikan rasa kagum karena juga telah mendengar GOW Kabupaten Kampar telah memiliki gaungnya kembali dengam menaja kegiatan-kegiatannya.

“Saya dalam hal ini menekankan bahwa setiap organisasi yang tergabung kedalam GOW haruslah telah memiliki badan hukum dan telah terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Kampar” demikian dijelaskannya.

Dijelaskannya juga, GOW juga harus bisa memilah dan mempelajari setiap AD/ART dari organisasi wanita yang bergabung, semisal apakah termasuk kedalam pemberdayaan perempuan atau termasuk kedalam organisasi yang bergerak seputar perlindungan perempuan, karena hal teraebut dalam pelaksanaan kegiatan dan pembinaan tidak dapat disatukan.

“Memberdayakan perempuan dalam setiap pembangunan, baik dalam.pemerintahan maupun politik menjadi dalah satu tanggung jawab dari GOW, dan peran pentingnya GOW harus mampu mengantarkan para perempuan dalam kesetaraan tersebut” demikian Fariza menambahkan. (Advetorial)