Ketua Komisi II DPRD Kampar, Hadiri Kegiatan Mancokau Ikan Lubuk Larangan Sungai Subayang Desa Tanjung Belit

0
872

Tanjung Belit, auramedia.co – Ketua Komisi II DPRD Kampar hadiri mancokau ikan lubuk larangan, (01/10/23) di Sungai Subayang Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Kegiatan rutin tahunan tersebut dihadiri ribuan masyarakat dan seluruh stakeholder serta elemen masyarakat Desa Tanjung Belit.

Kepada wartawan, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kampar, Habiburrahman , S. Ag., M. PD, (01/10/23) di Desa sela kegiatan Mancokau ikan lubuk larangan Desa Tanjung Belit mengatakan, bahwa kegiatan Mancokau ikan lubuk larangan merupakan kegiatan yang sangat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kegiatan Mancokau ikan lubuk larangan bila dikemas secara baik, akan berdampak untuk meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat Desa Tanjung Belit, ungkap Habiburrahman.

Kader dan politisi terbaik PPP Kabupaten Kampar tersebut juga berharap, agar kegiatan Mancokau ikan lubuk larangan ini terus dilestarikan. Selain dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, kegiatan mancokau ikan lubuk larangan dapat memupuk persaudaraan dan meningkatkan tali silaturahmi di tengah kehidupan bermasyarakat. Kegiatan Mancokau ikan lubuk larangan juga dapat meningkatkan jiwa gotong royong dan sangat memberikan manfaat untuk kebaikan dan kemajuan desa, ungkap Habiburrahman.

Habiburrahman juga menambahkan, bahwa Mancokau ikan lubuk larangan merupakan salah satu kearifan lokal desa Tanjung Belit dan dapat meningkatkan pengembangan pariwisata khususnya pengembangan objek wisata batu dinding yang sudah terkenal dan bahkan menjadikan desa Tanjung Belit sebagai desa wisata, ungkap Habiburrahman.

Sebagai putra daerah Kampar Kiri, Habiburrahman menilai, masyarakat sangat senang dan bahagia mengikuti kegiatan Mancokau ikan lubuk larangan tersebut. Masyarakat yang mengikuti kegiatan Mancokau ikan lubuk larangan dapat makan bersama di Pulau tepi Sungai Subayang, ungkap Habiburrahman.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Belit, Efri menyampaikan, bahwa kegiatan Mancokau ikan lubuk larangan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Masyarakat bergotongroyong dan bersatu padu mensukseskan kegiatan Mancokau ikan lubuk larangan ini, ungkap Efri.

Efri Juga mengatakan, bahwa hasil tangkapan ini akan dibagikan kepada masyarakat yang memiliki andil dalam kegiatan ini. Ikan hasil tangkapan juga akan dilelang (dijual), dan penjualannya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, diantaranya untuk pembangunan masjid, santunan anak yatim dan untuk kas pemuda. “Alhamdulillah, tahun ini hasilnya memuaskan,” ungkap Efri.

Kegiatan Mancokau ikan lubuk larangan Sungai Subayang Desa Tanjung Belit dimulai dari pagi hingga Zhuhur. Kegiatan Mancokau ikan lubuk larangan tersebut juga dihadiri oleh ketua BPD, perangkat desa, ninik mamak, tokoh muda dan tokoh masyarakat Tanjung belit yang berdomisili di luar desa.(advetorial)