Tim Stranas PK Kampar Ungkapkan Kekecawaan Terhadap PT. Sebal Yang Tidak Membolehkan Masuk Saat Bersama Tim Stranas KPK RI

0
435

Bangkinang Kota, auramedia.co – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Kabupaten Kampar merasa kecewa atas perlakuan PT. Sebal yang tidak membolehkan tim Stranas PK Kampar bersama Tim Stranas KPK memasuki lahan perusahaan. Padahal PT. Sekar Bumi Alam Lestari (SEBAL) yang terletak di Kecamatan Tapung Hilir tersebut akan mengurus perpanjangan izin HGU nya dalam waktu dekat ini.

Kekecewaan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Ir. Zulia Dharma melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B, Andri Micho, S. Hut., M. Si kepada wartawan seusai gagal memasuki lahan perkebunan PT Sebal, (08/0823) di Bangkinang Kota. Apalagi saat meninjau PT. Sebal, Tim Stranas PK Kampar pergi bersama tim Stranas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Tim Stranas PK Kampar bersama Tim Stranas KPK RI saat dihalangi masuk di pos pengaman PT. Sebal.

Andri Micho mengatakan, tim Stranas PK Kampar merasa heran dan bertanya-tanya, kenapa PT. Sebal tidak memperbolehkan mereka masuk ke lahan perkebunannya. Padahal tim Stranas PK Kampar dan tim Stranas KPK RI datang secara resmi. “Tim datang dengan mobil plat merah, tim lengkap dengan surat kunjungannya, tapi, kenapa mereka tidak mau menerima kita?,” Ungkap Andi Micho.

Andri Micho juga mengatakan, bahwa tim Stranas PK Kampar dan tim Stranas KPK mengunjungi PT. Sebal berdasarkan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Senin kemaren, dimana tim Stranas KPK dan Bupati Kampar telah menyepakati untuk turun langsung ke lokasi perusahaan perkebunan. Tim Stranas PK bekerja untuk mempercepat proses kompilasi dan integrasi izin lokasi dan izin usaha perkebunan terhadap seluruh perusahaan perkebunan di Kabupaten Kampar termasuk perkebunan PT. Sebal di Kabupaten Kampar. Kemudian, tujuan kita mendatangi PT. Sebal bukan untuk menindak, tetapi hanya untuk berdiskusi guna merapikan perizinan yang dimiliki oleh perusahaan. Kita juga ingin mendengarkan kendala-kendala apa yang mereka hadapi dalam proses perizinan yang mereka butuhkan, ungkap Andri Micho.
Andri Micho juga menjelaskan, bahwa Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi. Kementerian Pertanian telah mendorong deklarasi pemilik manfaat/beneficial ownership sebagai persyaratan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta kewajiban pelaporan ke Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (siperibun). Untuk memperkuat hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga menerbitkan regulasi pada tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021, perusahaan wajib melaporkan pemilik manfaat sebagai syarat perpanjangan dan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) baik yang berasal dari Tanah Negara maupun tanah pengelolaan. Data Pemilik Manfaat ini disampaikan melalui Surat Pernyataan atas perusahaannya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya praktik korupsi di sektor perkebunan sawit, jelas Andri Micho.

Kepada wartawan Andri Micho juga menjelaskan, bahwa berdasarkan PP Nomor 38 tahun 2023 Tentang DBH perkebunan sawit, yang memberikan peluang besar PAD bagi daerah penghasil sawit, maka Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen untuk merapikan dan menertibkan perizinan perusahaan perkebunan sawit. Karena Dana Bagi Hasil (DBH) sawit berdasarkan luas perkebunan sawit yang memiliki izin. Sementara perkebunan yang tidak memiliki izin, daerah tidak akan mendapatkan DBHnya, ungkap Andri Micho.

Andri Micho menambahkan, dengan penertiban perizinan perusahaan perkebunan, akan memberikan peluang besar bagi daerah untuk mendapatkan PAD. Selain DBH, kita juga akan dapat menggali potensi pajak retribusi dan BPHTB. Berdasarkan pasal 1 angka 41 Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, ungkap Andri Micho.

Melalui media Andri Micho juga menghimbau seluruh perusahaan perkebunan di kabupaten Kampar untuk segera merapikan dan mengurus perizinan yang dibutuhkan. Selain bermanfaat untuk PAD, perizinan yang rapi dan lengkap juga akan memberikan manfaat bagi perusahaan. Dengan memiliki perizinan yang lengkap, perusahaan akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan operasional perusahaannya, ungkap Andri Micho.

Palang Pos pengaman PT. Sebal terpasang rapi saat tim Stranas PK Kampar dan tim Stranas KPK RI saat ingin memasuki lahan perkebunan PT. Sebal di Kecamatan Tapung Hilir, (08/08/23).

Sementara itu, menanggapi kekecawaan tim Stranas PK Kampar yang dihalangi masuk ke lahan perusahaan, pihak PT. Sebal belum memberikan jawabannya. Nomor 0812-7555xxx dan 081371768xxx yang dihubungi wartawan, belum berhasil diminta konfirmasi nya.(Adi jondri)