Bangkinang Kota, auramedia.co – Satgas Pajak daerah kabupaten Kampar lakukan verifikasi dan validasi objek PBB-P2. Satgas jemput bola mendatangi rumah masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Ir. Hj. Kholida melalui Sekretaris, Jaka Putra, SE., M. Si, (13/02/23) kepada wartawan mengatakan, bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan pajak PBB-P2, Satgas pajak daerah lakukan kegiatan jemput bola. Satgas pajak melakukan verifikasi dan validasi terhadap objek pajak.
Jaka menjelaskan, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya kepentingan dan/atau kedudukan social ekonomi yang lebih mempunyai hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya. baik bagi perorangan atau badan yang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, ungkap Jaka.
Jaka mengatakan, saat verifikasi dan validasi dilakukan, Satgas pajak daerah juga melakukan edukasi kepada wajib pajak. Satgas pajak daerah meminta wajib pajak agar memiliki kesadarannya untuk selalu taat membayar pajak.
Kepada wartawan Jaka mengatakan, dengan kegiatan verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh satgas pajak, pendapatan daerah dari pajak PBB-P2 dapat dipungut secara maksimal. Sehingga penerimaan pajak yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah dapat terkelola secara maksimal, ungkap Jaka.
Melalui media Jaka juga menghimbau kepada seluruh wajib pajak terutama PBB-P2 untuk selalu taat membayar pajak. Karena pajak ini sangat kita butuhkan untuk memacu pembangunan daerah, ungkap Jaka. (Advetorial)