Kuok, auramedia.co – Pj Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M,Si menindaklanjuti percepatan proses penggantian ganti rugi lahan akibat pembangunan jembatan Sangolan Simpang MAN Kuok, Sekda Kampar mengadakan dialog bersama masyarakat yang akan menerima ganti rugi lahan, ini merupakan pertemuan yang kedua dilakukan oleh Sekda Kampar dengan pemilik lahan yang terkena pembangunan Jembatan di Jalan Nasional tersebut.
Dialog bersama masyarakat penerima penggantian lahan pembangunan Jembatan Simpang MAN Kuok tersebut diadakan diruang Camat Kecamatan Kuok, Senin, 05/09.
Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Wakapolres Kampar Kompol Rachmad Muhammad Salihi , S,Ik, M,H, Polsek Bangkinang Barat Iptu, Rekmusnita, SH, MH, Camat Kuok Herman, Kepala Desa Kuok Khairisman, PPK jalan batas sumbar – Pku Syamsurizal dan masyarakat penerima ganti rugi lahan pembangunan Jembatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M, Si dalam pembukaan dialognya mengatakan atas nama pemda Kampar memberikan pemahaman terkait ganti rugi sesuai dengan perjanjian pembayaran dilakukan selesai 100% pengerjaan.
“Untuk mempercepat proses penggantian ganti rugi pembangunan jembatan, Pemda Kampar akan melakukan percepatan pembayaran dengan menyurati Kementerian PUPR selaku perpanjangan Pemerintah Pusat agar proses pembayaran segera dilakukan”ujarnya.
Selanjutnya Yusri mengatakan Akan tetapi dalam perjanjian tersebut, Yusri menilai masih lemah. Untuk itu, Yusri meminta kepada pemilik lahan untuk tidak melakukan penyetopan pengerjaan jembatan yang dilakukan PT. Aura Hutaka Sumatera Barat tersebut sehingga pembayaran dapat di lakukan.
“Ini adalah kemasalahatan masyarakat banyak yang nantinya akan melewati jembatam tersebut. Apalagi ini merupakan jalan Nasional Riau-Sumatera Barat” .
Yusri juga mengatakan kepada pihak PPK jalan batas sumbar – Pku Syamsurizal apabila mengalami kendala dalam proses percepatan pembayaran ganti rugi itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar akan membantu dengan mengeluarkan surat agar upaya proses pembayaran segera terealisasi.
Sekda Kampar Yusri meyakinkan Warga Pemilik lahan, Untuk membayar Ganti Rugi dan Akan membuat Kesepakatan lagi dalam Bulan Agustus 2022 di Kantor Camat Kuok dan pemilik lahan Tanda tangan Kesepakatan ini” katanya.(advetorial/Riki Arfandi)