Alasan Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng Kemasan

0
456

Jakarta, auramedia.co — Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan dengan nilai keekonomian. Artinya, harga akan mengikuti pasar dan tidak lagi menyesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET).

Hal tersebut disampaikan usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kenegaraan bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri terkait.

“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” kata Airlangga, Selasa (15/3).

Airlangga mengungkapkan keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan global.

Dalam hal ini, ketidakpastian global menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

Sebagai catatan, beberapa waktu terakhir masyarakat mengeluh sulit mendapatkan minyak goreng di pasaran. Pada saat yang sama, sejumlah oknum distributor di berbagai daerah terciduk aparat melakukan penimbunan yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Selain kebijakan minyak goreng kemasan, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.

Untuk memastikan harga tersebut bisa berlaku di pasar, pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng curah lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022,” tulis salinan hasil rapat yang diterima CNNIndonesia.com.

Sumber : CNN Indonesia