Bangkinang Kota, Auramedia.co – Dalam rangka mendukung terlaksananya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, dimana dalam percepatan penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi masyarakat.

Sebagai bentuk implementasi salah satunya tanda tangan elektronik (TTE) dan Sinori, TTE untuk para pejabat dilingkungan Pemerintah khususnya Kabupaten Kampar, kemudian Aplikasi Sistem Informasi Notulen rapat, dan Risalah sidang atau (SINORI).

Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta peraturan dan perundangan yang mengatur pelaksanaan Sistem Pemerintah berbasis Elektronik.

Demikian disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH diwakili Kepala Dinas Kominfo Yuricho Efril, S.STP pada acara rapat koordinasi Permohonan Penertiban TTE , dan para pejabat Kominfo serta tim IT Kominfo Kampar, Kabag Umum DPRD Kampar Jufri Nur, yang diadakan di Aula Kantor Kominfo Bangkinang Kota, selasa (28/12/21).

Kita sangat mendorong terhadap pelaksanaan E-Government di Kabupaten Kampar, seluruh aplikasi yang saat ini terus kita kembangkan, begitu juga dengan aplikasi yang akan di bangun, dan untuk saat ini ada 88 Pengguna Tanda Tangan Elektronik yang kita ajukan ” Kata Yuricho Efril.

Untuk itu melalui Virtual yang diikuti oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), praktisi dan profesional, lembaga IT dan elemen yang terkait dengan IT kita mintakan masukan, kritik terhadap aplikasi yang ada dan yang kita kembangkan” Tambah Yuricho lagi.

Sementara itu Kepala Bidang Penyelanggaraan E-Government Yafrizal Agusmar, SE menyampaikan bahwa saat ini kita telah kembangkan dalam penggunaan aplikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) nantinya terlebih dahulu perlu adanya tahap pengajuan kepada Balai Sertifikasi Elektronik – Badan ciber dan Sandi Negara. Dimana Bagi pendaftar dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mendaftar pada Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia.

Kemudian tahap Verifikasi, dimana dalam tahap ini PSrE Indonesia akan melakukan verifikasi data pemohon pendaftar Sertifikat Elektronik tersebut. Dalam hal ini akan dimasukan data kependudukan pemohon seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, data biometrik.

Selanjutnya tahap Penerbitan, dalam tahapan ini pemohon yang telah lolos verifikasi, pemohon akan disediakan account untuk mengunduh Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Dimana Account ini sekaligus untuk mengelola layanan yang disediakan setiap PSrE yang meliputi TTE tersertifikasi, segel Elektronik tersertifikasi yang dapat digunakan sebagai
pengganti stempel, dan layanan lainnya.

Didampingi juga Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kampar Jufri Nur, SH, Yafrizal juga menjelaskan bahwa, Pemda kampar saat ini melalui Diskominfo kampar telah mengajukan sebanyak 88 pengguna TTE yang terdiri dari Bupati, Sekda, para Asisten, staf Ahli, para Kepala OPD serta para Pimpinan dan Anggota DPRD Kampar.

Dimana nantinya semua Organisasi perangkat Daerah termasuk para anggota DPR akan terintegrasi dengan modul yang ada di Kominfo Kampar, dengan harapan nantinya seluruh mekanisme prasarana yang diajukan ke BSSN agar dapat ditindak lanjuti dan dapat kami gunakan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di kabupaten kampar. “terang Yafrizal”.(Advetorial)