Bangkinang Kota, auramedia. Co – Bupati Kampar tandatangani nota kesepakatan bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri Kampar. Bupati Kampar juga menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar sebagai pengacara pemerintah Kabupaten Kampar di bidqng perdata.

Bupati Kabupaten Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH seusai menandatangani Nota Kesepakatan dan Surat Kuasa Khusus, (05/01/21) di ruang aula kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar mengatakan, bahwa hal ini merupakan langkah yang baik dalam menyelamatkan aset Pemerintah Kabupaten Kampar.

Catur Sugeng juga mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Kampar memiliki aset sekitar Rp. 8,9 Triliyun. Pemerintah Kabupaten Kampar memiliki 3302 bidang tanah. 222 persil sudah disertifikat, dan 3080 bidang tanah belum disertifikat. Pemerintah Kabupaten Kampar juga memiliki aset tanah yang berpotensi dikuasai oleh pihak ketiga. Diantaranya, tanah, sertifikat hak pakai no. Ukur 00043/Kemayoran/2009 dengan luas 170 M2 Jakarta Pusat, dan tanah yang berada di desa Kualu Nenas.

Pemda Kampar memiliki aset kendaraan sebanyak 656 unit. Terdiri dari kendaraan roda 4 sebanyak 599 unit dan roda 6 sebanyak 57 unit, ungkap Catur Sugeng.

Catur Sugeng berharap, semoga dengan penandatangan nota kesepakatan ini, pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Kampar dapat terkelola secara efektif, efesien, akuntabel dan baik. Prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) semoga dapat dipertahankan. Catur Sugeng juga berharap, agar Kejaksaan Negeri Bangkinang dapat membantu dan memberikan bantuan tenaga teknis kepada Pemerintah Kabupaten Kampar. Sehingga tata kelola keuangan dan aset dapat terlaksana secara efektif, efesien dan akuntabel.

Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH terlihat berdiskusi dengan Kejari Kampar, Suhendri, SH. MH di sela kegiatan penandatangan nota kesepakatan di BPKAD Kampar

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang, Suhendri, SH. MH mengatakan, penandatangan nota kesepakatan ini merupakan wujud dan upaya kejaksaan untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah Kabupaten Kampar.

Suhendri juga menjelaskan, Kejaksaan juga berupaya untuk mendukung pola investasi, industri dan infrastruktur yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Kejaksaan juga memberikan bantuan hukum sebagai wujud kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah Kabupaten Kampar.

Suhendri juga menjelaskan, bahwa saat ini Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut saja, tetapi kejaksaan juga bisa menjadi pengacara pemerintah dalam menyelamatkan aset negara. “Kejaksaan bisa menjadi pengacara penerintah di bidang Perdata”, ungkap Suhendri.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kampar, Edward, SH. MH kepada wartawan menjelaskan, bahwa BPKAD Kampar selalu berupaya melaksanakan tata kelola aset daerah secara baik, efesien, efektif dan akuntabel. Dalam pengelolaan keuabgan dan aset daerah, BPKAD mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri No. 19 tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Daerah No. 14 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Adi Jondri)