Bangkinang, (auramedia.co)–Untuk menjaga hak pilih masyarakat, dua lembaga Pemilu, KPU Kabupaten Kampar dan Bawaslu Kabupaten Kampar kembali melakukan Kunjungan kerja ke Partai Politik dalam rangka sosialisasi Surat Edaran KPU RI, 181/tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDB) bagi daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.

Kegiatan yang dilaksankan, Selasa (15/09/2020) tersebut, KPU dan Bawaslu menyambangi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-I) dan Partai Demokrat Kabupaten Kampar.

Pada Kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kampar dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, Edwar Kordiv Hukum, Humas, dan Datin, Witra Yeni Kordiv Penyelesaian Sengketa, dan Marhaliman Kordiv Pencegahan dan Hubal. Dan di pihak KPU Kampar dihadiri Ketua dan anggota KPU Kampar.

Dihadapan pengurus Partai Partai Persatuan Pembangunan Kampar, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kampar, Edwar menyampaikan bahwa setiap Pemilihan ada permasalahan yang sering muncul, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tahapan Pemuktahiran Data Pemilih.

Oleh karena itu data pemilih yang baik tergantung terakomodirnya hak pilih masyarakat yang terdaftar dalam DPT. Dan Data pemilih yang baik juga tergantung pada minimnya pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk dalam menggunakan hak suaranya.

Dengan adanya kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan KPU dan didampingi Bawaslu ini merupakan terobosan dalam melayanai dan melindungi hak pilih masyarakat. “Sosialisasi yang kita laksanakan ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu terkait Daftar Pemilih yang akan digunakan pada saat pemilihan dan data pemilih ini tentunya juga dibutuhkan Partai Politik sebagai kontestan Pemilu,”ujar Edwar,SS. (Redaksi)