Bangkinang Kota,- auramedia.co- Peringatan HUT RI ke-75 kali ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena upacara peringatan hanya dilakukan pada pagi harinya bersama Forkopimda dihalaman Kantor Bupati Kampar, Senin (17/8) dan pada momentum tersebut, Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto,SH menyerahkan satyalencana kepada ASN dan remisi kepada nara pidana Warga Binaan Lapas II A Bangkinang.
Bupati Kabupaten Kampar, dalam arahannya mengatakan bahwa penganugerahan tanda kehormatan satyalancana karya satya bagi aparatur sipil negara adalah sebagai penghargaan atas jasa – jasa dan diberikan oleh negara dengan maksud untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap ketauladanan, semangat juang dan motivasi untuk meningkatkan dharma bhakti kepada bangsa dan negara serta dapat dijadikan tauladan bagi Aparatur Sipil Negara lainnya.
“Pada tahun ini, penerima Satyalancana Tiga Puluh Tahun berjumlah 45 orang, Satyalancana Dua Puluh Tahun 36 orang dan Satyalancana 10 Tahun 80 orang, tanda kehormatan satya lancana karya satya ini diberikan kepada ASN yang dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan selama sepuluh tahun, dua puluh tahun atau tiga puluh tahun lebih secara terus – menerus terhadap negara republik indonesia” jelas H Catur
Sementara itu, untuk penerima remisi umum pada 17 Agustus Tahun 2020, penerima remisi berjumlah 817 orang, pemberian hak remisi kepada narapidana juga merupakan salah satu poin resolusi pemasyarakatan Tahun 2020, dalam aspek pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawab yang harus ditunaikan melalui aksi dan langkah yang ada kepastian.
Kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan, Bupati H Catur mengajak untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantiasa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif saat tiba waktunya nanti Saudara kembali ke masyarakat.
Selain pada itu, saya juga berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Perayaan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia tahun 2020 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Acara tersebut.tetap mematuhi protokol kesehatan karena pada masa pandemi Covid-19.(redaksi)