Bangkinang Kota, auraedia.co – Repol berharap tidak adalagi “anak haram” bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar. Semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten kampart mesti mengantongi izin sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan beroperasi dahulu sebelum memiliki izin yang jelas.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dari Fraksi Golkar, Repol, S. Ag saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan perizinan lingkungan dan izin mendirikan bangunan PT. Riau Sawit Indah Desa Teluk Paman Timur dan PT. Malindo di Desa Sei Galuh serta PT. KAP di Desa Bencah Kelubi, (13/04/20) di ruang Banggar DPRD Kampar.

Dihadapan peserta RDP yang dihadiri oleh Kadis Perkebunan dan Kesehatan Hewan, Kadis DLH, perwakilan DPM PTSP dan masyarakat Bencah Kelubi di ruang Banggar DPRD Kampar, Repol S.Ag juga menyampaikan harapannya, agar semua instansi terkait harus bekerja maksimal dalam menertibkan perusahaan agar taat pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar harus memiliki atau mengantongi izin sebagaimana mestinya. Dengan memiliki izin, kita juga berharap agar pihak perusahaan taat dalam membayar pajak dan retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku, ungkap Repol.
Pada saat RDP tersebut, Repol juga berharap agar pihak Satpol PP Kabupaten Kampar dapat bekerja optimal. Repol bahkan ingin mendengarkan sebuah berita di media massa, bahwa Satpol PP Kabupaten Kampar telah menyegel perusahaan akibat perusahaan tersebut tiudak mengantongi izin.
Melalui media Repol juga menyampaikan, bahwa DPRD Kampar akan terus mengawasi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar agar beroperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Repol juga berharap kepada seluruh instansi terkait untuk melakukan pendataan dan penertiban kepada seluruh perusahaan yang ada. Melalui penertiban perusahaan agar taat aturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar, terjaganya lingkungan dan terbukanya lapangan pekerjaan, harap Repol.(adi Jondri)





















