PELALAWAN, Auramedia.co-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) dijalan lintas timur Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau. selalu melayani pengisian jerigen setiap malamnya tampa tersentuh hukum.
Kuat dugaan pihak SPBU dengan Nomor 14.283.691 kecamatan Ukui ini telah memberikan setoran kepada pihak-pihak tertentu demi untuk keamanan SPBU ini.
Ketua DPD Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN ) Khairul Anam mengutuk keras SPBU ini kerena begitu bebasnya beraktivitas dengan mengisi jerigen dimalam hari

SPBU dengan Nomor 14.283.691 yang berada diKecamatan ukui ini patut dicurigai .
“Kita patut mencurigainya dan harus dipertanyakan, kata Khairul Anam , Karena dalam peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak jelas. Bahwa SPBU tidak dibenarkan menjual BBM premium dan solar secara eceran menggunakan jerigen, kok malah dengan bebas nya SPBU ini mengisi jerigen tampa memperdulikan Undang Undang tersebut sebut Khairul Anam kepada media ini pada Kamis 9/4/2020 .
Berdasarkan Undang Undang No 21 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dilarang keras menjual bahan bakar premium dan solar secara eceran. Dan dalam pasal 55 Undang Undang migas disebutkan bahwa orang yang menjual premium dan solar bersubsidi secara ilegal bisa didenda sebesar Rp 6 miliar dan dihukum kurungan selama 6 tahun.
Sementara SPBU ini kok berani sekali melakukan pelanggaran hukum tersebut, ” Ada apa…? Dengan Pihak Penegak Hukum, Disperindagpas dan pihak terkait tidak menindak SPBU ini, ” Sementara SPBU tersebut mengecer atau melayani pembeli BBM menggunakan jerigen dari partai kecil hingga partai besar, Kuat dugaan pihak SPBU ini telah memberikan setoran kepihak-pihak yang telah membe’Ap SPBU yang berada dijalan Lintas Timur ini.
Hasil pantauan Beberapa Tim media di SPBU ini Setiap malam nya memang benar ada nya, terbukti aktivitas pengisian jerigen dengan bebasnya tampa ada rasa bersalah sedikitpun
Pimpinan SPBU dengan nomor 14.283.691 ini Daniel Selalu menghilang kalau ada Wartawan yang datang, Setiap ditanya sama operator SPBU kemana pimpinan nya jawabnya,. Daniel nya lagi Keluar Pak .
Daniel setiap dikomfirmasi melalui via seluler oleh wartawan hp nya tidak perna aktif alias berada diluar jangkauan begitu beberpa kata awak media menyebutnya.
Bebasnya aktivitas pengisian jerigen di SPBU Ukui Dua ini , Ketua DPD Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Khairul Anam meminta Kepada pihak Pertamina dan Kapolda Riau untuk menindak tegas pemilik atau pengelola SPBU ini sesuai peraturan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerena Sangat Fatal Sekali Telah Menyalahi Aturan Yang Ada Kata Kharul Anam Mengakhiri (Tim)





















