Kampar (Auramedia.co) – Bank Syariah Berkah (PT BPR Syariah Berkah Dana Fadillah) adakan silaturrahmi dengan Pengurus Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Kampar.
Demikian disampaikan Ketua DDII Kab. Kampar Ustadz Samsul Bahri SAg MPd, didampingi Ketua II Gustika Rahman SPdI dan Sekretrais Mukhlis SPdI, hari senin (06/04/2020).
Ustadz Samsul mengatakan, Silaturrahmi ini diadakan pada beberapa hari yang lalu, tepatnya pada hari kamis kemaren tanggal 02 april 2020, di Sekretariat II DDII Kampar, (ruang rapat Studio Radio Rama FM 96,3 MHz), Jalan Dr A Rahman Saleh, Kec. Bangkinang Kota.
Lebih lanjut Ustadz Samsul mengatakan, Kita bersama pengurus Dewan Da’wah menyambut baik kedatangan dari Bank Syari’ah Berkah ini. Mudah-mudahan silaturrahmi kita ini diridhoi oleh Allah Swt. Karena Silaturrahmi ini manfaatnya sangat besar, diantaranya dapat memanjangkan umur kita dan dibukakan pintu rezki kita.
Sementara itu, Dalam silaturrahmi tersebut Direktur Utama Bank Syari’ah Berkah Rizaldi SE, yang diwakili Kasi Dana Richo Ferdinan SE dan rombongan mengatakan, bahwasanya kedatangan ini sengaja kita lakukan dalam rangka menjalin silaturrahmi dengan Pengurus DDII Kampar, sekaligus untuk memperkenalkan produk Bank Syariah Berkah Kita.
Karena selama ini kita memantau dan menilai pergerakan pengurus Dewan Da’wah ini cukup luar biasa dan mendapat respon positif dari masyarakat. Setiap kegiatan yang dilaksanakan, walaupun tanpa dana selalu sukses di laksanakan. Apalagi dengan motto yang di usung, “ Luruskan niat, terangi lampu kita dan jangan padamkam lampu orang lain” membuat kita semakin ingin berjumpa langsung.
Ditambah lagi dengan slogan “Dakwah menyejukkan hati, Wujudkan masyarakat yang Qur’ani”. Ini merupakan hal yang sangat luar biasa, ditengah probelama masyarakat yang cukup tingggi, Dewan Da’wah Kampar berupaya dalam menyejukkan ummat.
Mudah-mudahan dengan pertemuan yang kita laksanakan ini, mampu menciptakan suatu program pergerakkan masyarakat untuk kembali ke Bank Syari’ah, tarutama Bank Syari’ah Berkah dalam bertransaksi maupun yang lainnya. Karena kalau kita memakan harta riba sama dengan melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali, pungkas Richo. (Ags/Usm/Mjs)