Bangkinang Kota, auramedia.co – Pengurus Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Kampar kembali melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs. H. Alfian M.Ag, didampingi Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) H. Dirmahmsyah S.Ag, M.Sy. hari Jumat (14/02/2020) di ruang Kakan Kemenag Kab. Kampar.
Pertemuan tersebut guna untuk menindaklanjuti tuntutan Guru PAI melalui DPD AGPAII Kampar yang telah disampaikan dua minggu yang lalu, yakni tentang perangkat pembelajaran yang menjadi syarat pencairan sertifikasi Guru PAI di Kemenag Kampar.
Sebagaimana disampaikan dalam pertemuan awal bahwa Drs. H.Alfian, M.Ag telah memerintahkan Kasi PAIS berkoordinasi dengan Kasi PAIS Kab/Kota di Provinsi Riau untuk mencari kebenaran info yang diterima dari AGPAII Kampar bahwa di Kab/Kota lain Perangkat Pembelajaran (19 item) tidak dikumpulkan sebagai syarat pencairan sertifikasi Guru PAIS. H. Dirhamsyah, S.Ag. M.Sy, selaku kasi PAIS yang baru menjelaskan tentang hasil koordinasi dengan Kanwil Kemenag Riau, bahwa memang di kab/kota lain perangkat pembelajaran tidak dijadikan sebagai syarat yang harus dikumpulkan ketika pencairan tunjangan sertifikasi Guru PAIS.

Ketua dan Pengurus AGPAII Kampar saat betaudiensi dengan Kakan Kemenag Kampar

Menindaklanjuti hasil audiensi ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H. Alfian M.Ag memberikan kebijakan sebagai berikut:
1) Perangkat pembelajaran adalah hal yang wajib dibuat dan dimiliki oleh guru professional,
namun demikian tidak ada kewajiban bagi Guru PAIS untuk mengumpulkan perangkat pembelajaran sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi.
2) Guru PAIS wajib menandatangani Surat Tanggung Jawab Mutlak di atas materai 6000 yang diketahui oleh Pengawas PAIS. Sewaktu-waktu Kasi/Pengawas PAIS melakukan kunjungan ke sekolah untuk supervisi maka perangkat pembelajaran tersebut wajib ada di sekolah masing-masing.
Menanggapi kebijakan itu, Ketua Umum DPD AGPAII Kampar, M. Hendra Yunal, S.Pd.I, M.Si menjelaskan bahwa, semua guru memang diwajibkan untuk membuat perangkat pembelajaran, namun yang menjadi terasa berat oleh sebagian Guru PAI, terutama guru yang tua-tua adalah mengumpulkan perangkat pembelajaran dengan 19 item itu serta dibuat rangkap dua. Maka atas nama DPD AGPAII Kampar sebagai wadah yang menaungi Guru PAI, kami mengucapkan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada Kakan. Kemenag dan Kasi Kemenag Kabupaten Kampar atas kebijakan ini.
Imam Farih, S.Pd.I selaku Sekretaris Umum DPD AGPAII Kampar juga menyambut positif atas kebijakan baru ini “ ini akan menjadi berita yang menggembirakan bagi seluruh Guru PAI Se Kabupaten Kampar, dimana syarat pencairan sudah sama seperti guru di bawah naungan Dinas Pendidikan dan sama juga dengan Guru PAI di seluruh Kabupaten Kota” ujarnya.
Pengurus DPD AGPAII Kampar yang hadir dalam pertemuan itu mengucapakan rasa syukur dan terima kasih yang tak henti-hentinya. diantara jararan pengurus yang hadir: Khairuzzuhri, S.Ag, M.Pd, Abdul Rahman, S.Ag, Hairunis, S.Pd.I, Ira Royana, M.Pd.I, Basuki Rahmat, S.Pd.I.(***)