Bangkinang Kota, Auramedia.co – SK Bupati Nomor :140-806/XII/2019 Tentang Tahapan dan Penetapan Desa Peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa terancam gagal. Aksi massa dari kelompok masyarakat yang meminta PSU segera dilaksanakan terjadi akibat pihak berwenang tidak mampu membentuk panitia pemilihan Kepala Desa Bukit Melintang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam SK tersebut. Goncangan politik dari kubu yang menolak PSU menjadi ujian kebesaran SK Bupati Kampar yang lahir melalui rekomendasi dari hasil analisis dan rapat Tim Fasilitasi Penyelesaian Persoalan Pilkades yang diketuai oleh Sekda Kabupaten Kampar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, M.Si kepada wartawan, (14/01/20) seusai menerima massa aksi masyarakat dari Desa Bukit Melintang di ruang kerjanya mengatakan, bahwa PSU Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok kemungkinan besar tidak akan berjalan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan dalam SK Bupati  Kabupaten Kampar Nomor: 140-806/XII/2019. Bagaimana mungkin PSU akan kita laksanakan pada tanggal (15/01/19) ini, karena panitia pemilihan Calon Kepala Desa Bukit Melintang hingga saat ini belum terbentuk, ungkap Febrinaldi.
Kepada wartawan Febrinaldi juga menjelaskan, bahwa PSU dilaksanakan berawal dari sanggahan atau permohonan gugatan dari masyarakat yang tidak menerima hasil Pemungutan suara pada Pilkades Bukit Melintang karena menduga adanya keterlibatan panitia yang dinilai bersikap tidak netral dan menguntungkan salah satu Calon Kepala Desa. Masyarakat yang menuntut PSU tersebut memberikan keterangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti keterlibatan panitia pemilihan Cakades tersebut.
Setelah menerima gugatan masyarakat yang tidak menerima hasil pelaksanaan Pilkades Bukit Melintang, maka gugatan tersebut disampaikan kepada Tim Fasilitasi Penyelesaian Persoalan Pilkades Kabupaten Kampar dan dilakukan konfrontasi dan dianalisa terhadap materi gugatan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. Setelah dilakukan konfrontasi dan analisa, maka tim memberikan rekomendasi kepada Bupati Kampar agar dilaksanakan PSU Desa Bukit Melintang. Dari hasil rekomendasi tersebut, maka Bupati Kampar mengeluarkan SK Nomor: 140-806/XII/2019, tentang Tahapan dan Penetapan Desa Peserta Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa, dengan SK tertanggal 16 Desember 2019. Dalam SK tersebut dijadwalkan pembentukan panitia PSU pada 06-09 Januari 2020. Sementara jadwal PSU dilaksanakan pada 15 Januari 2019.
Pada tanggal 08 Januari yang lalu, rapat pembentukan panitia yang dilaksanakan di kantor desa Bukit Malintang gagal karena ganguan keamanan. Kemudian dilanjutkan rapat pada tanggal 09 di Kantor Camat Kuok yang dikawal okeh 55 personil pihak keamanan dari kepolisian Kabupaten Kampar. namun rapat pada malam tersebut juga gagal karena kubu yang menolak PSU mendatangi arena rapat di kantor camat Kuok. akibat adanya teriak dan teror dari luar arena rapat di kantor Camat Kuok, dan menghindari terjadinya kerusuhan pada malam tersebut, maka rapat pada malam itu juga gagal. Hasil kegagalan rapat untuk membentuk panitia PSU Desa Bukit Melintang tersebut kemudian kita sampaikan kepada tim yang diketuai oleh Sekda Kabupaten Kampar. Kitq kemudian nelakukan kordinasi dengan pihak kementrian untuk mencarikan solusi terhadap persoalan tersebut. Kita juga meminta arahan kepada kementrian bagian Tupoksi yang melkukan pembinaan kepada pemerintahan desa, ungkap Febrinaldi.
Kepada wartawan Febrinaldi juga menegaskan, bahwa pihak pMD Kampar steril dari permainan atau penyalahan wewenang dalam penyelesaian kasus tersebut. Sebagai Kadis, Febrinaldi selalu mengintruksikan kepada stafnya agar selalu bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ratusan massa aksi yang meminta agar PSU Desa Bukit Melintang Segera Dilaksanakan

Sementara itu, menurut pantauan wartawan, (14/01/19) ratusan massa aksi dari Desa Bukit Melintang memenuhi halaman di depan kantor Dinas PMD Kampar. massa aksi menyampaikan beberapa point tuntutqn mereka, diantaranya: Pertama, Mendukung dan mengawal keputusan bupati kampar dalam melakukan PSU desa bukit melintang. Kedua, menolak adanya pj. kepala desa untuk Desa Bukit Melintang. Ketiga, agar bupati menindak tegas camat kuok agar jangan memecah belah masyarakat desa Bukit Melintang dengan memperlihatkan keberpihakan pada salah satu calon kepala desa. Keempat, agar pemerintahan kabupaten Kampar mengambil tindakan tegas terhadap pelaku provokator yg menghalangi pelaksanaan PSU di desa Bukit Melintang. dan Kelima, meminta ketegasan pemerintah kabupaten Kampar dalam pelaksanaan PSU di Desa Bukit Melintang, agar masyarakat Bukit Melintang memiliki hak yg sama dengan desa-desa lain yang ada di Kabupaten Kampar.

Setelah menyampaikan tuntutan dan mendengarkan jawaban dan penjelasan dari Kadis PMD Kampar, ratusan massa aksi membubarkan diri.(Aprizal).