Jakarta – Pemprov DKI Jakarta telah menerima hasil evaluasi Raperda APBD DKI Jakarta 2020 dari Kementerian Dalam Negeri. Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan membahas evaluasi tersebut.

“Sudah evaluasi, sudah Nanti Rapim Banggar. Kita respons evaluasi,” ucap anggota Banggar dari Fraksi Gerindra Syarif saat dihubungi, Senin (23/12/2019).

Dari jadwal resmi DPRD DKI Jakarta, rapat gabungan membahas evaluasi Kemendagri akan dilaksanakan hari ini pukul 13.00 WIB di Gedung DPRD DKI Jakarta. Syarif belum mengetahui apa saja evaluasi dari Kemendagri.

“Saya belum baca. Drafnya diterima Jumat (20/12) sore dikirimkan, tapi belum dibagikan,” ucap Syarif.

Menurut Syarif setelah rapat evaluasi, Raperda APBD DKI Jakarta 2020 bisa langsung diundangkan. Tidak diatur adanya paripurna pengesahan lagi.

“Nanti tanda tangan Banggar. Nggak perlu paripurna, tidak ada aturan rijitnya. Jadi dari Kementerian kalau bisa menerima, kalau perlu ada koreksi. Apa poin hasil evaluasi? Seperti diganti nomenklatur dan lainnya,” kata Syarif.

Diketahui, Raperda APBD DKI Jakarta 2020 disepakati bersama antara DPRD dan Gubernur DKI Jakarta pada rapat Paripurna Rabu (11/12). Dokumen lalu dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan. Sumber: Detik.com