JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo mengatakan, belum adanya operasi tangkap tangan sejak Oktober 2019 lalu bukan disebabkan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Agus mengungkapkan, salah satu penyebab OTT belum bisa dilakukan adalah karena adanya masalah teknis yang mengharuskan pergantian server dan membuat aktivitas penyadapan tidak bisa dilakukan.

“Begitu ganti server sekitar seminggu dua minggu, kemudian kita boleh dikatakan monitoring terhadap sprindap (surat perintah penyadap)-nya tidak efektif,” kata Agus di Gedung ACLC KPK, Rabu (18/12/2019).

Agus menyebut, masalah teknis itu terjadi bertepatan dengan berlakunya UU KPK. Namun, ia mengklaim bahwa masalah itu sudah teratasi dan penyadapan sudah dilakukan kembali. Ia menambahkan, OTT harus didahului bukti-bukti yang matang. Sedangkan, kata Agus, sampai kini belum ada bukti yang matang untuk menjadi dasar melakukan OTT.

“Kalau undang-undang-nya kan masih memungkinkan (OTT), apalagi masa transisinya kan dua tahun. Sebenarnya kalau kemarin ada yang matang ya bisa saja tapi kemarin enggak ada yang matang,” ujar Agus.

Hal serupa disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex mengatakan, KPK masih terus menyadap ratusan nomor telepon meskipun belum juga menggelar OTT.

“Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap,” kata Alex.

Seperti diketahui, KPK belum menggelar operasi tangkap tangan sejak UU KPK yang baru berlaku pada Kamis (17/10/2019) lalu.

OTT terakhir yang dilakukan KPK adalah OTT terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Edlin dan beberapa orang lainnya di Medan pada Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019), sehari sebelum UU KPK berlaku. Sumber: Kompas.com