Bankeu Provinsi Riau Sebesar Rp.200 Juta Untuk Bumdes Akan Turun Pertengan Oktober 2019

0
1119

Pekanbaru, Auramedia.co – Angin segar berhembus dari Pemerintahan Provinsi Riau untuk seluruh Bumdes yang ada di Provinsi Riau. Uang sebesar Rp.200.000.000,- akan segera diluncurkan sebagai Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi untuk pengembangan dan pengelolaan Bumdes pada pertengahan Oktober 2019 nanti.

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau yang terpilih kembali pada periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Dumai dan Bengkalis, dr. H. Sunaryo kepada wartawan, (10/09/19) di kediamannya mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Riau akan menyalurkan bantuan keuangan kepada seluruh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ada di setiap desa di Provinsi Riau pada akhir tahun 2019 ini. Anggaran dananya sudah kita sepakati pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Provinsi Riau tahun 2019, ungkap Sunaryo.
Lebih lanjut Sunaryo mengatakan, bahwa saat ini anggaran tersebut sedang dievaluasi di Kementrian Dalam Negeri. Insya Allah satu minggu lagi evaluasi tersebut selesai dan turun kebawah. kemudian akan dibuatkan Perdanya dan akan segera direalisasikan pelaksanaannya. Diperkirakan pada pertengahan Oktober dana tersebut sudah berjalan dan pertengahan Desember 2019 harus sudah terlaksana, ungkap Sunaryo.
Sunaryo menjelaskan, bahwa dana sebesar Rp.200.000.000,- juta yang telah kita sepakati tersebut akan diberikan kepada seluruh desa melalui Bumdes. Selain bertujuan untuk pemerataan, dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan dan pengembangan Bumdes guna peningkatan ekonomi masyarakat, ungkap Sunaryo.
Melalui media Sunaryo menghimbau agar seluruh desa mempersiapkan diri dalam pengelolaan dan pengembangan Bumdes. Seluruh desa diharapkan sudah menyelesaikan persoalan Bumdesnya. Bagi desa yang belum memiliki Bumdes agar segera membentuk Bumdesnya. Bagi Bumdes yang sudah terbentuk agar segera mempersiapkan SDM untuk pengelolaan dan pengembangan Bumdes tersebut, ungkap Sunaryo.
Sunaryo menambahkan, Bumdes harus ikut aturan mainnya. Jangan sampai dana bantuan tersebut menjadi penyakit yang bisa berujung ke persoalan hukum. Kita tidak mau masyarakat dan pemerintahan desa tersangkut persoalan hukum karena tidak tepat dan benar dalam pengelolaan uang Bumdes tersebut, harap Sunaryo. (Adi Jondri).