Sei Lambu, Auramedia.co – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Ketua dan anggota BPD mesti memiliki ilmu, pengetahuan dan wawasan yang luas seabagaiman tuntutan dari fungsi dan wewenangnya yang diamanahkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa. Mengingat besar dan pentingnya fungsi BPD, masyarakat desa Sei Lambu Kecamatan Tapung antusias dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD Sei Lambu masa bakhti 2019-2025.
Berdasarkan pantauan dari wartawan, masyarakat Desa Sei Lambu Kecamatan Tapung antusias dalam pelaksanan pemilihan anggota BPD yang dilaksanakan pada (01/09/19) di Balai Desa Sei Lambu. Awalnya terdapat 10 orang calon angota BPD, namun satu orang akhirnya mengundurkan diri dan tinggal 9 orang calon yang dipilih oleh masyarakat.
Kades Sei Lambu Makmur Kecamatan Tapung, Kawit Hudi Antoro kepada wartawan,(01/09/19) di sela memantau pelaksanaan pemilihan anggota BPD mengatakan, bahwa pemilihan anggota BPD Desa Sei Lambu dilaksanakan secara demokratis. Panitia pemilihan dibentuk dari utusan aparatur desa, utusan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda. Pelaksanaan pemilihan BPD Desa Sei Lambu juga didampingi oleh pemerintahan kecamatan Tapung, ungkapnya.
Lebih lanjut Kawit mengatakan, bahwa calon anggota BPD diusulkan oleh setiap dusun. Usulan dari 3 dusun yang ada di Desa Sei Lambu berhasil menjaring 9 orang calon setelah ada satu orang yang mengundurkan diri. Sembilan orang ini, akan dipilih oleh masyarakat menjadi lima orang. Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada, dari 1800 jiwa yang berhak memilih dari 350 KK yang ada, maka jumlah BPD kita hanya lima orang, ungkap Kawit.
Melalui media Kawit berharap, semoga anggota BPD yang terpilih dapat bekerjasama dengan desa dalam memajukan pembangunan desa. Karena fungsi BPD sangat penting dalam pembangunan desa. Fungsi BPD sama halnya dengan fungsi anggota DPRD untuk di tingkat kabupaten. Yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD diharapkan memiliki iktikad baik untuk membangun desa. BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa, ungkap Kawit.
”Jika anggaran pembangunan kita tidak disetujui oleh BPD, maka kita tidak bisa melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut”, ungkap Kawit menjelaskan pentinmgnya fungsi BPD.
Kawit juga menyampaikan, bahwa selama ini BPD Sei Lambu bekerjasama baik dengan baikKetua pemerinta desa. Terutama bekerjasama dalam perencanaan, penggunaan dan pelaporan dana desa. Sehingga Desa Sei Lambu menjadi desa terbaik dan tercepat dalam penggunaan dan pelaporan dana desa.
Kawit juga mengatakan, bahwa bahwa kades Sei Lambu juga pernah diundang oleh Presiden RI mewakili Kabupaten Kampar bersama 4 orang Kades lain untuk mengikuti Rakernas kepala desa pada tahun 2017 yang lalu.
Melalui media Kawit juga mengucapkan terima kasih kepada ketua dan anggota BPD yang lama atas pengabdian dan kinerjanya dalam pembangunan desa. Selama ini BPD mampu bekerjasama dalam pemerintahan desa sesuai dengan fungsi dan wewenangnya, ungkap Kawit. (adi Jondri).