Bangkinang Kota, Auramedia.co – Administrasi kependudukan Kabupaten Kampar saat ini sudah tertib dan teratur. Data kependudukan masyarakat yang sudah memiliki E-KTP tidak akan pernah ganda. Masyarakat tidak akan memiliki dua E-KTP dengan rekaman data diri yang sama.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Supardi, S.Hut kepada wartawan, (17/07) di ruang kerjanya.

lebih lanjut Supardi menjelaskan, bahwa data masyarakat Kampar berjumlah sekitar 748.956 jiwa. Masyarakat yang wajib memiliki KTP berjumlah 526.953 orang, dan yang sudah memiliki E-KTP berjumlah 481.810 orang.

Supardi menjelaskan, bahwa bagi masyarakat yang sudah memiliki E-KTP tidak akan bisa memiliki dua E-KTP dengan satu data diri yang direkam (dua E-KTP dengan satu identitas yang direkam). Karena E-KTP dicetak berdasarkan data yang dibaca secara biometric, yakni dengan identitas diri melalui iris mata dan sidik jari. “Tidak akan ada iris mata dan sidik jari manusia yang sama”, ungkap Supardi.

Supardi menjelaskan, jika ada terdapat kesalahan nomor NIK masyarakat yabg berbeda pada E-KTP dengan NIK yang terdapat pada NIK didalam KK, maka itu terjadi hanya kesalahan entrinya saja. dan jika hal itu terjadi, maka bisa diperbaiki dengan memperbaiki NIK yang tertulis pada KK, ungkap Supardi.

Melalui media Supardi menghimbau agar seluruh masyarakat Kampar yang memiliki umur di atas 23 tahun agar segera malakukan perekaman data untuk pencetatan E-KTP. Apabila masyarakat tidak melakukan perekaman, maka data kependudukannya akan langsung terblokir. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman, silahkan datang atau lakukan perekaman di kecamatan yang ada peralatannya atau langsung datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kampar, ungkap Supardi.(adi jondri)