Bangkinang Kota, Auramedia.co – Banyak nya kritik dan Pandangan di tengah masyarakat terhadap pelakasaan PPDB tahun 2019 dengan memaki sistem Zonasi, saat ini telah memasuki Tahap Akhir, Seleksi masuk ke Sekolah SD, SMP, SMA tentu di pandang berbeda oleh berbagai kalangan.

Sesuai dengan Permendikbud baru yaitu No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) termaktub dalam Pasal 16 yakni “sekolah harus menerima siswa baru yang berdomisili pada radius paling dekat dengan sekolah yang dilihat berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum masa PPDB. Kemudian peraturan zonasi ini ditetapkan untuk sekolah jenjang SD, SMP dan SMA sedangkan untuk SMK dibebaskan untuk peraturan zonasi”.

Menurut Praktisi Pendidikan Kampar, Drs, Fakhrul kamal yang Juga Anggota Asesor Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah Propinsi Riau, kebijakan zonasi memang terkonsep untuk jangka panjang dengan mengikis semua kesenjangan dan diskriminasi dalam praktik pendidikan selama ini, sehingga tak ada lagi sekolah Unggulan dan Favorite Kedepannya.

Lewat kebijakan zonasi papar Fakhrul Kamal, pendidikan di Indonesia bukan lagi privilege, tetapi diletakkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada kodrat sejatinya, yakni sebagai hak dasar setiap anak untuk mengeyam Pendidikan di setiap Jenjang yang ada.

Dengan kata lain, semua pihak harus siap untuk melaksanakan kebijakan zonasi itu, termasuk konsekuensinya, yakni pemerataan pendidikan, mulai akses, sumber daya manusia, sarana prasarana yang ber kualitas. “Sekolah-sekolah yang selama ini kurang di minati, segera dipacu kualitasnya. diberikan pelatihan dan peningkatan kualitas gurunya, sarana prasarananya, di setiap sekolah negeri. Sehingga Penyebaran Lembaga Pendidikan akan terasa sampai ke Perkampungan.

Khusus untuk Kita di kampar, Dinas terkait kita harapkan mampu untuk menindak tindaklanjuti dengan serius agar Standar Pendidikan bisa di tingkatkan, sesuai dengan UU Sisdiknas No 20 Tahun 20013 yang memuat Standar Pendidikan Nasional yang di Laksanakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan (SNP), mulai 1. standar isi, 2. standar kompetensi lulusan (SKL), 3, standar proses pendidikan, 4, Standar Pengelolaan, 5. Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 6, Standar Sarana dan Prasarana.7. Standar Pembiayaan Pendidikan.dan 8. Standar Penilaian Pendidikan. Karena Menurut Data Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah Propinsi Riau, masih banyak Sekolah dan Madrasah yang belum terakreditasi dengan baik. Ujar Fakhrul kamal.

Pada akhirnya nanti sekolah-sekolah yang selama ini kualitasnya kurang baik secara penerapan Kurikulum, Tenaga Pendidikan serta Srana Prasarananya, bisa menyamai sekolah unggulan sehingga tercipta pemerataan kualitas pendidikan secara merata dan Unggul di setiap Pelosok Negeri. (***)