BANGKINANGKOTA, Auramedia.co – Untuk melakukan pencegahan agar ASN tidak terbelit dengan kasus korupsi, Sekda Kampar, Drs Yusri memberlakukan sistem Cashless (non tunai) terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan uang di pemerintah Kabupaten Kampar.
“Maka dari itu pemerintah sekarang melakukan sistem pembayaran non tunai, apapun jenis pembayaran yang dilakukan pemerintah harus melalui rekening,” kata Yusri di Bangkinang, Selasa (9/4/2019).
Lebih lanjut, Yusri menyebutkan, sistem yang diberlakukan oleh pemerintah bukan hanya di Kabupaten Kampar saja, sistem CashLess sudah diberlakukan di seluruh Indonesia.
Katanya, aturan yang diberlakukan saat ini adalah putusan dari SKB 3 Menteri, dan saat ini ASN yang terbelit dalam persoalan itu masih berjuang dalam PTUN.
“Kita doa kan saja yang masih berjuang ini bisa berhasil mendapatkan hak nya kembali, jika memang ada aturan baru yang mengatakan PNS yang dipecat itu diaktifkan kembali, maka kita siap menerbitkan SK barunya,” jelas Sekda.
Dalam persoalan tersebut, sambung Yusri, nanti dalam proses sidang PTUN, orang PTUN akan ada melakukan kajian dan uji materi.(Advetorial)