RENGAT(auramedia.co) – Penasehat Hukum (PH) Ivan Adong, Hafizon Ramadhan SH meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.

Hal ini disampaikan Hafizon dalam sidang Pledoi (Pembelaan) terhadap terdakwa Ivan Adong Cs yang digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu), Kamis (14/3/2019).

Sidang lanjutan perkara Narkoba Ivan Adong cs ini dipimpin oleh Ketua Masjelis Hakim Ali Sobirin SH, MH dan Hakim Anggota Immanuel MP Sirait SH, Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Jaksa Penutut Umum (JPU) Ray Leonardo SH dan Penasehat Hukum Yeni Darwis SH dan Hafizon Rahmadan SH.

Dalam Pledoi nya mengatakan bahwa telah terungkap dimuka persidangan dan penilaian secara hukum yang kami berikan selaku penasehat hukum terdakwa dan bukan ingin mengaburkan ataupun tidak mengakui adanya perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Kami mohon kepada Ketua Majelis Hakim beserta Anggota yang mulia, berdasarkan fakta yang terungkap dimuka persidangan yang secara jelas terdakwa ditangkap dan mengakui BB Narkoba tersebut berasal dari saudara Arif,” terangnya.

Oleh karenanya secara hukum sudah sepatutnya bentuk pertanggungjawaban nya harus sesuai dengan BB dan Fakta yang terungkap dimuka persidangan.

Lebih lanjut disampaikan nya bahwa dalil-dalil yang telah kami sampaikan diatas terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang dan Peraturan-peraturan hukum yang bersangkutan.

“Kami selaku PH terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berkata ini untuk dapat memberi keringanan kepada terdakwa,” ujarnya.

Adapun yang menjadi dasar tambahan pertimbangan selaku PH terdakwa untuk memberikan hukuman seringan-ringannya  adalah karena terdakwa masih bisa untuk disadari dan nenyadari akan perbuatan yang telah dilakukannya.

“Adapun sebagai dasar pertimbangan hal-hal yang dapat  meringankan terdakwa adalah, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda dan masih mempunyai masa depan,” katanya.

Selain itu terdakwanya bukanlah seorang residivis (tidak pernah dihukum) daIam perkara Narkotika, selanjutnya terdakwa merupakan ayah dari tiga orang anak yang masih berusia 13 tahun, 10 tahun dan 7 hari.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan tentu saja mempunyai tanggung jawab untuk membesarkan dan mendidik anak-anak nya,” terang Hafiz.

Penulis: Ali Usman