RENGAT(auramedia.co) – Pembangunan di Daerah Milik Jalan (DMJ) antara Air Molek (Pasir Penyu) dengan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pasalnya, pembangunan di daerah terlarang tersebut diduga ada transaksi jual beli, hal ini tentu harus ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.

Pendiri Forum Pemantau Pembangunan Riau (FP2R) Defrianto Tanius, Senin (11/3/2019) sangat menyesalkan terjadinya hal tersebut.

“Daerah Milik Jalan (DMJ) merupakan daerah terlarang untuk dibangun, apalagi diperjual belikan,” katanya.

Dirinya berharap kepada pihak-pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas permasalahan ini.

“Ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena menjual lahan yang merupakan milik negara,” ujarnya.

Dirinya khawatir, jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi di daerah lain secara berkelanjutan, sehingga harus segera diselesaikan secepatnya.

Sementara itu Sekda lnhu Ir H. Hendrizal M.Si ketika dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini.

“Dalam waktu dekat sesuai dengan arahan Pak Bupati akan diundang pihak terkait yaitu Asisten, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Kabag, PTPN V, Camat, Kades, Tokoh Masyarakat,” katanya.

“Hal ini dalam rangka penataan lahan badan jalan,” singkatnya.

Penulis : Ali Usman