Terdakwa Narkotika Ivan Adong Tolak Dirinya Sebagai Bandar Narkoba

0
2010

RENGAT(auramedia.co) – Sidang lanjutan perkara Narkoba Ivan Adong cs digelar Rabu (06/3/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin SH, MH dan Hakim Anggota Immanuel MP Sirait SH, Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ray Leonardo SH dan Penasehat Hukum Yeni Darwis SH dan Hafizon Rahmadan SH.

Dalam tuntutannya Ray Leonardo SH mengatakan bahwa terdakwa Irvan alias Ipan Adong, Lingga Hasari alias Lingga dan Rudi Haryanto alias Rudi dituntut selama 7 tahun dengan subsidair 4 bulan.

Berbeda dengan terdakwa Rubianto alias Aking dan Suhaidianto alias Edi Rimpen dituntut selama 4 tahun.

Setelah pembacaan tuntutan Ivan Adong tidak terima dengan tuntutan jaksa selama 7 tahun subsider 4 bulan tersebut karena dia bukanlah seorang bandar sebagaimana yang dituduhkan oleh pemberitaan media, selain itu lvan Adong juga meminta kepada Penasehat Hukumnya untuk membuatkan pembelaan atau Pledoi.

Hafizon Ramadhan, SH selaku Pengacara Ivan Adong saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa Ivan Adong keberatan disebut sebagai bandar.

“Perlu saya jelaskan disini sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan kita sama-sama mendengar dan mengetahui bahwa BB shabu tersebut diperoleh dari Arif yang tinggal di Desa Banjar Balam yang saat ini sudah ditangkap,” jelasnya.

“Arif saat ini dalam tahap penyidikan oleh Sat Res Narkoba Polres lnhu dengan jumlah BB sekitar 40 gram” katanya.

“Di dalam UU Narkotika Pasal 112 Ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 sudah jelas bahwa jika barang bukti tersebut diatas 5 gram pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan dan menyediakan serta menjual, membeli dengan berat nya diatas 5 gram dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, nah kalau dengan jumlah segitu banyaknya boleh kita klasifikasikan sebagai pengedar,” bebernya.

“Istilah ‘bandar narkotika’ tidak ada kita jumpai dalam pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Dijelaskan Hafiz, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.

“Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain orang yang menjadi otak di balik penyelundupan narkotika, permufakatan kejahatan narkotika, dan sebagainya,” jelasnya lagi.

Selain itu dirinya sangat  menyesalkan adanya pendapat dari oknum-oknum yang melakukan penggiringan opini dan menjustifikasi terdakwa tersebut seolah-olah sudah merupakan seorang ‘Bandar Narkoba’.

“Saya sangat menyesalkan adanya pihak-pihak yang sengaja menggiring opini dan menjustifikasi terdakwa (lvan Adong_red) seolah-olah adalah Bandar Narkoba,” sesalnya.

Lebih lanjut disampaikan nya bahwa dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Penulis : Ali Usman