RENGAT(auramedia.co) – WO Alias UT (28) seorang laki-laki warga Jalan Lintas Selatan, Dusun Lubuk Bangko Desa Beligan Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diciduk aparat Kepolisian, Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan kasus pencurian yang terjadi pada Rabu (27/2/2019) sekira pukul 13.00 WIB yang terjadi di Jalan Lintas Samudera RT. 001 RW. 001 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu disebuah counter Handphone (Hp) milik Jahi (Pelapor).

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat setelah anggota Polsek Batang Gansal melakukan penyelidikan, Sabtu (9/3/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

“Berdasarkan laporan pelaku WO Alias UT sedang berada di pondok dekat rumahnya yang berada di Dusun Lubuk Bangko Desa Beligan,” kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Sabtu (9/3/2019).

Kemudian Anggota Polsek Batang Gansal yang dipimpin Kanit lntel Polsek Batang Gansal Bripka Tedy Diantoro langsung menuju ke rumah pelaku tersebut.

“Sesampainya di rumah pelaku kemudian anggota Polsek Batang Gansal langsung mengamankan pelaku yang sedang duduk di pondok samping rumahnya,” terang Misran.

Ketika dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Batang Gansal guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diduga telah melanggar Aturan dan Perundangan dan dikenakan Pasal 362 K.U.H.Pidana,” jelasnya.

Adapun BB (Barang Bukti) yang diamankan adalah 1 (satu) unit handphone merk nokia tipe 105 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo tanpa nopol warna silver, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.

Penulis : Ali Usman

Editor : MS Faidar