ROKAN HULU(auramedia.co) – Personil Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 (tiga) orang Laki-laki yang merupakan Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman terhadap H M.Nasir.H di Rumah Makan Mitra KM 6 Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Jum’at (8/3/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK, M.Si melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, SH kepada auramedia.co melalui rilis nya Sabtu (9/3/2019) malam menyebutkan bahwa, Korban H.M. Nasir. H (61) seorang Laki-laki yang merupakan warga Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir telah diperas oleh 3 (tiga) Pelaku Af (45), RS (48) dan ANH (50) yang ketiganya berdomisili di Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.
Diceritakan, pada Rabu (8/3/2019) sekira pukul 15.00 WIB, PS. Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rohul Ipda Ulik Iwanto mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Makan Mitra KM 6 telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman,” jelasnya.
“Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut Ps. Kanit Pidum Satreskrim Polres Rohul melaporkan tindak pidana tersebut kepada Kasat Reskrim dan memerintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” terangnya.
“Sesampainya di Rumah Makan Mitra Personil Reskrim Polres Rohul melihat H.M.Nasir.H sedang membaca selembar kertas yang bertuliskan Surat Pernyataan yang isinya ketiga pelaku menyatakan tidak akan menganggu dan mengancam pelapor akan menyebarkan LHP temuan Inspektorat kepada warga desa tempat korban menjabat dan ditanda tangani oleh ketiga pelaku,” beber Ipda Feri.
“Pada saat itu korban duduk bersama dengan pelaku Af, RS dan ANH didalam RM Mitra tersebut, selanjutnya setelah di interogasi terhadap ketiga pelaku bahwa benar telah terjadi pemerasan dan ancaman kepada H.M.NASIR (Korban) yang dilakukan oleh ketiga pelaku, selanjutnya korban menyampaikan kepada penyidik bahwa ketiga pelaku telah meminta sejumlah uang sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) dan jika korban tidak memberikan uang tersebut maka pelaku akan menyebarkan LHP keuangan tersebut ke masyarakat Desa Rambah Hilir Timur,” ungkapnya.
“Atas ancaman tersebut maka korban menyetujuinya namun yang disanggupi hanya Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah), selanjutnya Penyidik mengamankan uang sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dari saku kiri celana pelaku dan atas kejadian tersebut ke tiga pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
“Adapun Barang Bukti (BB) dalam kejadian ini berupa, uang tunai Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah), 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang di tanda aangani oleh ketiga Pelaku,” tutup Ipda Feri.
Penulis : MS Faidar