RENGAT(auramedia.co) – Selain Galian C yang berada di Simpang Puncak Selasih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) ternyata ada belasan Galian C lain yang tidak memiliki izin.

Berdasarkan data yang dihimpun auramedia.co, untuk Kecamatan Rengat Barat saja ada 4 lokasi yaitu di depan SMP Bunga Tanjung dan 2 titik berada di Desa Talang Jerinjing.

Selain itu satu titik berada di Jalan Kongsi 4 Kecamatan Lirik, satu titik di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu, satu titik di Blok E, tiga titik di Desa Bandar Padang, serta beberapa titik di Kecamatan Batang Gansal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupeten Inhu lr Suseno Adji melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Hendrik mengatakan bahwa tidak ada kewenangan daerah terkait perizinan Galian C.

“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kewenang terhadap sektor ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) menjadi kewenangan pusat.

“Jadi yang memiliki kemewangan terhadap perizianan Galian C adalah pemerintah pusat melalui Provinsi,” terangnya, Selasa (5/3/2019).

Jadi sejauh ini kabupaten (Inhu) tidak mengetahui  Galian C mana saja yang sudah memiliki izin di Kabupaten Inhu, pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ir. Selamat Kabupaten Inhu ditemui di ruangan kerjanya mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum ada mengeluarkan dokumen Iingkungan sebagai dasar untuk pengurusan izin pelaku usaha.

“Apapun usaha yang dilakukan tentu harus ada dokumen lingkungan, sehingga kita tahu bentuk usaha yang akan dilakukan,” terangnya.

Ia menghimbau kepada pelaku usaha ataupun perorangan untuk dapat mengurus dokumen lingkungannya sebelum melakukan usaha, terlebih lagi terlebih lagi terhadap usaha yang berubah bentuk suatu permukaan bumi.

Penulis: Ali Usman