PEKANBARU(auramedia.co) – Sidang lanjutan perkara Pemilu terdakwa an. Marsita dan Fajriah yang didakwa melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a Jo Pasal 521 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dilaksanakan di PN Bengkalis, Selasa tanggal 05 Maret 2019 dari jam 12.00 wib sampai  13.15 WIB.

Setelah menjalani proses pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa sampai pada pembacaan surat tuntutan, Pledoi, Replik dan Duplik, pukul 12.30 Wib Hakim Ketua Majelis membacakan Surat Putusan Perkara Pidana Pemilu No : 91-92/Pidsus/2019/PN.Bls berdasarkan hasil musyawarah majelis yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 04 maret 2019 pada pokok amar putusan menyatakan sebagai berikut :

“Menyatakan terdakwa Marsita Binti Sumarno dan Fajriah M Als Ria terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana “setiap pelaksana, peserta, petugas dan/atau tim Kampanye, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf h secara bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye” sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang No.07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan;

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARSITA Binti SUMARNO dan FAJRIAH M Als RIA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Menyatakan barang bukti berupa :
 3 (tiga) buah kalender.
 2 (dua) buah kartu nama,
 2 (dua) buah stiker,
Dirampas untuk dimusnahkan

 1 (satu) buah KTP elektronik Khairia Als Ria Binti Abdul Aziz;
Dikembalikan kepada yang berhak saksi KHAIRIAH Als RIA Binti Abdul Aziz

 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Nomor : 438 / PL.01.4-Kpt / 1410 / KPU – Kab / IX / 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan 20 Sepetember 2018 yang ditanda tangani ABU HAMID selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti;

 Surat Penunjukan sebagai Pelaksana Kampanye atas nama RIA Tanggal 28 September 2018 yang ditanda tangani MUKHTASOR, S.Hi selaku LO Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai Lampiran Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Model K4-PK-KAB/KOTA.
Dikembalikan kepada yang berhak

Menetapkan supaya masing2 terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Selanjutnya jam 13.10 wib sidang lanjutan perkara pemilu an. Terdakwa Marsita n Fajriah dinyatakan selesai oleh Hakim Majelis selanjutnya sidang ditutup.

Bahwa Hakim Ketua Majelis telah menyampaikan kepada para terdakwa melalui PH nya terkait adanya upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa melalui PH dengan mengingat ketentuan batas waktu kemudian sidang ditutup.

Atas putusan Majelis Hakim terhadap perkara pemilu tersebut, terdakwa melalui PH setelah selesai persidangan menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum Banding. Begitupun Jaksa Penuntut Umum dikarenakan terdakwa menyatakan Banding maka JPU juga menyatakan Banding.

Selama Kegiatan sidang berlangsung hingga selesai berjalan dengan lancar dan tertib serta diliput oleh rekan media masa dan pers.

Menanggapi putusan Hakim PN Bengkalis tersebut, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan ketika dimintai tanggapannya mengatakan dirinya mengapresiasi kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

“Putusan ini telah membuktikan bahwa kami telah bekerja dengan baik, inilah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas, kedepan kita harapkan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati hati,” ujarnya.***