Bangkinnag Kota, Auramedia.co – KPUD Kabupaten Kampar terus berupaya mensosialisasikan Tahapan Pemilu, tahapan kampanye dan melakukan Pendidikan pemilih, baik berbasis keluarga dan penyeleggara pemilu.
Sekretaris KPU Kampar, Syafrizal kepada wartawan di Kantor KPU Kabupaten Kampar JL. Tuanku Tambusai No 69 Bangkinang Kota, Kamis (25/10/2018) mengatakan, bahwa pada hari ini, Kamis (25/10/2018) sedang berlansung kegiatan Sosialisasi di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar tentang pendidikan pemilih bagi pemilih perempuan yang diikuti oleh 30 organisasi perempuan yang ada di kabupaten Kampar.
Kemudian kegiatan selanjutnya di laksanakan di Aula Kantor Camat XIII Koto Kampar yang dihadiri oleh Devisi Program dan Data Ahmad Dahlan, SE,M.E.Sy dengan kegiatan pencermatan Data Pemilih di mulai pukul 14.00 Wib.
Kegiatan pencermatan data ini juga telah dilakukan Rabu (24/10/2018) di empat kecamatan yaitu Kecamatan Kampar, Siak Hulu, Bangkinang dan Salo.
Untuk di Kecamatan Kampar di hadiri oleh Devisi Program dan Data, Ahmad Dahlan yang bertempat di Aula Kantor Camat Kampar. Kegiatan dilaksanakan pukul 10.00 Wib.
Dilanjutkan di kecamatan Siak Hulu pukul 20.00 Wib bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Teratak buluh yang juga di hadiri oleh Ahmad Dahlan. Syafrizal menambahkan, untuk di kecamatan Bangkinang bertempat di kediaman Rumah Ketua KPU Kampar, Yatararullah, S.Ag, SH, M.Hum, dusun Uwai Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang dengan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih berbasis Keluarga yang dimulai pukul 16.00. Wib.
Untuk kecamatan Salo bertempat di Kediaman Komisoner KPU Kampar Divisi Sumber Daya Manusia dan Partispasi Masyarakat, Hasbi Abu Hasan, S.Ag. M.Sy juga kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berbasis Keluarga. Kegiatan dihadiri lebih kurang 100 orang. Acara ini dimulai pada pukul 16.00 Wib dengan materi yang terkait tahapan, program dan jadwal pemilihan umum tahun 2019, ungkap Syafrizal.
.Sejak 17 Februari 2018 semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye hingga 23 September 2018. Masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Berikut tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara lengkap seperti dikutip dari laman https://infopemilu.kpu.go.id, Rabu (28/2/2018).
1. 17 Agustus 2017-31 Maret 2019 perencanaan program dan anggaran.
2. 1 Agustus 2017-28 Februari 2019 penyusunan peraturan KPU.
3. 17 Agustus 2017-14 April 2019 sosialisasi.
4. 3 September 2017-20 Februari 2018 pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
5. 19 Februari 2018-17 April 2019 penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta pemilu.
6. 9 Januari-21 Agustus 2019 pembentukan badan penyelenggara.
7. 17 Desember 2018-18 Maret 2019 pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
8. 17 April 2018-17 April 2019 penyusunan daftar pemilih di luar negeri.
9. 17 Desember 2017-6 April 2018 penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil).
10. 26 Maret 2018-21 September 2018 pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pencalonan presiden dan wakil presiden.
11. 20 September 2018-16 November 2018 penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan presiden dan wakil presiden.
12. 24 September-16 April 2019 logistik.
13. 23 September 2018-13 April 2019 kampanye calon angota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
14. 22 September 2018-2 Mei 2019 laporan dan audit dana kampanye.
15. 14 April 2019-16 April 2019 masa tenang.
16. 8 April 2019-17 April 2019 pemungutan dan penghitungan suara.
17. 18 April 2019-22 Mei 2019 rekapitulasi penghitungan suara.
18. 23 Mei 2019-15 Juni 2019 penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Juli-September 2019 peresmian keanggotaan. Agustus-Oktober 2019 pengucapan sumpah/janji. (advetorial)