BANGKINANG KOTA(auramedia.co) – Terkait dengan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Kampar oleh pekerja RTK yang diduga berujung ricuh dengan Sat Pol PP Kampar beberapa hari lalu, Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia Provinsi Riau (Ferari), Noor Aufa, SH,CLA angkat bicara.
Advokat muda itu mengaku telah mempelajari dan menyaksikan sendiri video keganasan Satpol PP Kampar dalam membubarkan para aksi demonstrasi.
Aufa sapaan akrabnya, kepada auramedia, Rabu (18/7/2018) menyampaikan, setelah dirinya melihat video yang disaksikan lebih dari 2 juta viewer tersebut, dirinya memiliki beberapa catatan dalam peristiwa ini.

“Ada beberapa hal yang menjadi catatan yaitu Aksi demonstrasi telah diatur sesuai dengan UU No 9 th 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum serta Perkapolri Nomor 9 th 2008. Apabila hendak melakukan aksi, diharuskan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian selambat-lambatnya 3x 24 jam sebelum aksi yang memuat maksud dan tujuan, tempat/lokasi dan rute, waktu dan lamanya aksi, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, alat peraga yang digunakan serta jumlah peserta aksi,” kata Aufa.
Ditambahkannya, apabila tidak sesuai dengan hal ini maka dapat diambil sanksi berupa pembubaran aksi dan apabila ada terjadi pelanggaran hukum dapat diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Apabila benar terjadi pengrusakan terhadap fasilitas umum/publik seperti bagian-bagian ruangan di kantor bupati oleh peserta aksi, hal ini tentunya masuk ranah hukum pidana berupa pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana diancam pasal 170 KUHP,” ucap Aufa.
Menurutnya, adapun tindakan yang dilakukan Sat Pol PP Kampar dalam aksi apabila telah dilakukan sesuai SOP, maka hal itu tidaklah bisa disalahkan karena apabila diduga aksi sudah tidak lagi terkendali dan diduga akan mengakibatkan kerusuhan atau pengrusakan fasilitas umum, maka bisa saja satpol PP melakukan pembubaran secara paksa.
“Dalam hal pembubaran aksi seperti ini tentunya Satpol PP telah memiliki SOP sendiri dan tentunya juga sudah dilatih secara proporsional dan profesional,” jelas Aufa.
Terkait video Kasat Pol PP, Hambali emosi saat pembubaran massa aksi, Aufa mengatakan tindakan yang dilakukan Pol PP sewajarnya.
“Jika massa aksi sudah melanggar aturan, Satpol PP sebagai pihak keamanan bisa lebih keras dari video tersebut,” pungkas Noor Aufa.(NDs)













