KAMPAR(auramedia.co) – Mantan Anggota DPRD Kampar periode 2004-2009, H.Muhammad Rais, S.Sos yang juga merupakan seorang mantan Narapidana berniat kembali membangun daerah dengan mencalonkan diri sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar pada Pileg 2019 mendatang.
H. Rais maju di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Kampar yang terdiri dari Kecamatan Kampar, kecamatan Kampar Utara, Kevamatan Kampa, Kecamatan Rumbio Jaya dan Kecamatan Tambang dari Partai PAN.

Pria paruh baya 58 tahun itu tersandung kasus hukum pembakaran lahan sendiri pada tahun 2016 lalu. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Bangkinang dengan no.495/Pid.Sus/2016/PN BKn, H Rais dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.
H Muhammad Rais kepada auramedia.co, Rabu (11/7/2018) di Bangkinang mengakui bahwasanya dirinya telah dihukum oleh pengadilan Negeri Bangkinang karena membakar lahan sendiri.
“Saya hanya menjalani hukuman penjara di Lapas Bangkinang selama 7 bulan dan tidak sampai satu tahun sebab ada remisi,” kata H Rais.
Setelah keluar dari Lapas, setiap harinya, H Rais beraktifitas dan membaur kembali ditengah-tengah masyarakat. Kini, laki-laki kelahiran Danau Bingkuang itu optimis dan percaya diri untuk duduk kembali di kursi DPRD Kabupaten Kampar.(NDs)





















