BANGKINANG KOTA(auramedia.co) – Terkait dilaporkan dan dibawa ke proses hukum oleh Bupati Kampar atas tuduhan pencemaran nama baik, Alfisyahri mengaku sangat bersyukur dan menghargai sikap yang diambil oleh orang nomor satu di Kabupaten Kampar itu.

“Saya sangat bersyukur dan menghargai sikap yang diambil oleh Pak Bupati,” kata Alfisyahri kepada auramedia di kediamannya, Sabtu dini hari (9/6/2018).

Dijelaskan Alfisyahri, kenapa dirinya merasa bersyukur dan menghargai sikap Bupati yang telah melaporkan dirinya ke Polda Riau. “Negara kita ini negara hukum. Segala sesuatu proses hukum kita hormati. Agar tidak menimbulkan fitnah kiri kanan, dengan proses hukum ini nanti akan terbuka semua. Apakah benar saya melakukan penghinaan?, apa benar saya melakukan pencemaran nama baik?, apa benar saya melakukan ujaran kebencian?, apa benar saya memfitnah. Nanti akan terbuka semua,” jelas Alfisyahri.

Sebelumnya, Bupati Kampar melalui kuasa hukumnya melaporkan akun Facebook Alfisyahri ke Direktorat Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Riau atas laporan fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian serta provokatif.

“Pada intinya yang saya tulis di akun facebook saya itu norma hukum baik itu pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan, saya bilang bupati tidak mentaati hukum negara Republik Indonesia, sudah melanggar UU, melanggar sumpah jabatan kemudian karena sudah melanggar sumpah jabatan bisa dimakhzulkan/diberhentikan. Itu bukan bahasa saya, itu merupakan bahasa yang saya kutip dari bahasa UU dan bahasa peraturan pemerintah,” kata Alfisyahri.

Kemudian dia mengatakan, UU itu sendiri sudah menyebutkan, sebelum memangku jabatan seaorang itu harus diangkat sumpahnya. Isi sumpah itu pada intinya, mentaati semua perundang-undangan yang berlaku diwilayah Republik Indonesia.

“Peraturan diwilayah Indonesia itu banyak, salah satunya tentu UU yang menyangkut tentang aparatur sipil negara. Didalam konteks praktisi hukum tata negara, saya mencermati bahwa yang dilakukan itu, saya duga karena didalam facebook pun saya tidak menuduh, saya juga menyebutkan diduga, bupati telah melakukan pelanggaran,” bebernya.

Kepada media, Alfisyahri mengaku akan menjalani proses hukum sesuai prosedur. “Sebenarnya saya ingin tabayyun supaya jangan salah persepsi. Tapi sepertinya tabayyun ini juga tidak jalan, makanya sebelumnya, saya mau dialog terbuka dengan bupati sampai saya kekantor, kerumah nggak ada juga. Saya tahan ini karena menyangkut bulan puasa mendekati pula lebaran ditambah lagi masuk raya enam dan masuk lagi agenda politik nasional (Pilkada serentak). Tentu saya mendahulukan kepwntingan Nasional dan saya redam ini. Tapi, sekarang Bupati dan dewan penasehatnya mengambil sikap dengan jalur ini,” ungkap Alfisyahri.

Karena sudah dilaporkan, Alfisyahri mengatakan akan melewati semua proses hukum tanpa pengacara walaupun sampai di Mahkamah Agung (MA) sebab MA lah yang punya kewenangan membuktikan apakah seeorang sudah melanggar hukum atau tidak.

“Sebenarnya saya butuh pengacara, tapi karena pertimbangan biaya dan sesuai UU yang telah mengatur berapa biaya untuk memakai pengacara, itu bukan pengacara yang minta tapi sudah protapnya dan setelah saya lihat saya tidak punya uang untuk itu. Kalau saya bupati, saya akan bawa pengacara banyak, tapi sayangnya saya tidak bupati dan tidak ada duit untuk itu. Jadi saya, akan berusaha mengahadapi ini sendiri saja. Saya berserah diri kepada allah SWT, apapun yang terjadi pada diri saya, akan saya terima dengan ikhlas,” kata Alfisyahri.(NDs)