BANGKINANG KOTA(auramedia.co) – Merasa di fitnah lewat akun Facebook, Bupati Kampar, H Azis Zaenal, SH, MM melalui kuasa hukumnya melaporkan akun Facebook ‘Alfisyahri’ ke Direktorat Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Riau.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Azis Zaenal, Iskandar Halim saat konferensi pers, Jum’at malam (8/6/2018).

Dikatakan Iskandar, laporan itu dibuat Senin (4/6/2018) lalu. “Yang kita laporkan adalah tentang fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian serta provokatif,” jelas pria yang akrab disapa Pak Is ini.
Ditambahkannya, pihaknya menduga pemilik akun yang kita maksud berinisial Af.
“Dia adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif di lingkungan Pemkab Kampar, Azis merasa difitnah oleh Af melalui melalui akun Facebook miliknya, yang sementara Azis tidak pernah melakukan hal tersebut,” kata Pak Is.
“Yang kita jadikan bukti adalah beberapa postingan Af di akun facebooknya,” sambungnya.
Dijelaskan Iskandar, setelah melakukan diskusi dan berkoordinasi dengan kliennya, dirinya menilai (konten atau tulisan di Facebook Af) memenuhi unsur Pidana.
Iskandar berharap agar Polda Riau bisa mengusut kasus ini sampai tuntas dan tidak menutup kemungkinan masih ada akun lain kalau sudah memenuhi unsur Pidana akan dilaporkan juga.(rls)





















